Sidoarjo, kompaspublik.com– Fakta pengakuan yang disampaikan oleh pemilik usaha pengelolaan kulit sapi (krecek/cecek) di wilayah Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo bernama Sri Anom Wandono (SAW) kepada Tim Patroli Air Jawa Timur (Jatim) ada dugaan jika usahanya belum mempunyai izin lingkungan, izin usaha dan lainnya. Bahkan SAW juga mengatakan, kalau usaha pengolahan krecek ini hanya memiliki dua orang karyawan, beroperasi sejak bulan Mei 2018.
“Saya hanya melanjutkan usaha ini yang sebelumnya dilakukan oleh Yono. Dan Saya bisa melakukan prosesnya, karena dulu bekerja ikut Yono. Tetapi sekarang apa yang saya kerjakan ibaratnya hanya sebagai borongan jasa proses setengah jadi,” ungkap SAW
“Awal prosesnya, bahan kulit sapi ini datang lalu rendam dengan kapur yang sangat panas, berupa bongkahan. Kemudian dicuci di mesin molen, lalu bulu juga dibersihkan kemudian dijemur. Untuk proses penjemuran membutuhkan waktu 7 hingga 8 hari. Sebenarnya masih ada proses penggodokan seperti yang dulu dilakukan Yono, namun yang kami lakukan hanya sebatas ini saja,” ulas SAW.
“Dalam satu bulan kami hanya mengerjakan sekitar 2 ton atau seukuran satu mobil pickup. Kami hanya ingin bekerja dengan benar, jadi tolong kami dibina dengan benar,” imbuh SAW memelas.
Nizar dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sidoarjo dan Ainul Huri dari DLH Provinsi Jatim selanjutnya memberikan arahan kepada Wandono. (*/Tim).
Sumber : kabari.id