HOME // Kejadian // Pemerintahan // Peristiwa

Terkait Rumah Warga Akan di Pagar Pengusaha, H. M. Muchtar : Walikota Surabaya Tidak Mengijinkan Warganya Digusur/Dipindah.

 Pada: Jumat, 10 Agustus 2018
Surabaya, kompaspublik.com- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara hukum. Jadi bagi siapapun yang mengklaim tanah Warga Jalan Demak Kelurahan Gundi Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, tentunya ada yang menangani sesuai bidangnya sendiri dalam masalah tanah ini, yaitu Pemerintah kota Surabaya. Untuk itu, maka laksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Bukan seperti kemarin, dimana ada pihak kepolisian beberapa truck yang disertai pasukan K9 hingga mengakibatkan ada warga yang kena gigitan anjingnya. Tapi untungnya pihak aparat masih bagus, sebab pihak kepolisian melalui pimpinannya tidak akan memihak pada salah satu pihak, dan mereka berada di tengah. Namun karena warga sudah ketakutan, Warga terkejut dengan begitu banyaknya aparat datang tanpa memberi tahu bagaimana prosedurnya sesuai Hukum. Ungkapan ini disampaikan DR.M. Sholehuddin.SH.MH, Ahli Hukum Pidana yang dilansir panjinasional.net (09/08/2018).

Selanjutnya, Ahli Hukum Pidana dan Tokoh masyarakat, H. M. Muchtar (MM) terkejut saat mendengar tanah dan rumahnya warga jalan Demak Surabaya Kelurahan Gundi kecamatan Bubutan, yang mau di pagar oleh kepentingan perorangan, padahal warga sudah lama di relokasi oleh Pemerintah Kota Surabaya. Sehingga tokoh masyarakat yang di kenal dengan julukan “MM” yang disambut warga serta di dampingi kuasa hukum warga jalan demak, “H. Moch Su’ib. S,Ag. SH. M.HES, Muhammda Rosuli. SH.M.H mengatakan. “Warga ini tidak Liar, wilayah ini sudah direlokasi oleh pemerintah jangan sampai kepolisian di adu domba dengan masyarakat dan di permainkan oleh pengusaha yang ingin memiliki lahan ini. Oleh karena itu, Kepada Bapak Kapolrestabes, Bapak Kapolri, tolong anggotanya di tegur, sebab kemarin waktu pemagaran yang di pimpin Kabag ops Polrestabes anjingnya menggigit warga, sehingga Walikota Surabaya, Bu Risma, telah datang ke jalan demak menemui warga, dan walikota tidak mengijinkan warga ini di gusur atau di pindah. Bahkan Bu Risma menyampaikan kepada warga agar mempertahankan tempat tinggal warga ini” kata MM tegas.

Kemudian DR. M. Sholehuddin.SH.MH, Ahli Hukum Pidana mengatakan kepada berbagai media di lokasi jalan demak Surabaya, “Bagi siapapun yang mengklaim tanah warga ini, ada bidangnya sendiri untuk menangani masalah tanah, yaitu Pemerintah kota Surabaya, maka laksanakan sesuai hukum/prosedur, dan kemarin ada pihak kepolisian beberapa truck, bahkan disertai pasukan K9 hingga ada warga yang kena gigitan anjingnya, Tapi saya liat aparat masih bagus, sebab pemimpin kepolisian mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan memihak pada salah satunya dan berada di tengah, namun warga ini sudah ketakutan, terkejut dengan begitu banyaknya aparat datang tanpa memberi tahu bagaiaman prosedurnya sesuai Hukum,” ungkapnya. 

Masih Sholehuddin menjeladkan,  “Dulu sudah ada pengukuran, penyidikan, sekarang pemagaran, dulu pernah ada yang mengaku sekitar tahun 1985, Namun tidak bisa menunjukkan surat kepemilikannya, tapi lain orang, sehingga ada pertanyaan besar, kenapa setelah puluhan tahun warga menempati sejak dulu baru sekarang dipermasalahkan, padahal warga ini adalah warga yang patuh Hukum. Saya disini, warga jalan demak ini, saudara saya juga dari Madura, dan saya juga sebagai Tim Saber Pungli Pemerintah Kota Surabaya,” jelasnya. 

Demikian pula, H. Moch Su’ib. S,Ag.SH.M.HES, kuasa hukum warga jalan demak, mengatakan, “Kita masyarakat yang patuh dengan Hukum, jangan sampai berakibat warga menjadi tertindas karena ulah seseorang yang menginginkan tempat tinggal warga ini dengan menggunakan tangan aparat, warga ini adalah penerus bangsa yang wajib di lindungi oleh kepolisian serta di ayomi sebagaimana tugas fungsi kepolsian Republik Indonesia, kenapa tidak di laksanakan Mediasi, jika mediasi tidak ada titik temu Gugatlah Ke Pengadilan, Negara kita Negara Republik Indonesia, yaitu Negara Hukum. Untuk itu,  jangan manfaatkan kepolisian demi kepentingan perorangan, sehingga masyarakat banyak yang tertindas, saya sudah ajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya, tapi tiga kali persidangan, pihak yang mengaku memiliki tanah kenapa tidak pernah menghadiri persidangan, kita sudah lakukan jalan sesuai dengan Hukum melalui pengadilan Negeri” pungkasnya,

Setelah itu, sambung Muhammad Rosuli, SH.MH menegaskan, silahkan saja siapapun boleh mengklaim tanah di mana saja, tapi lihat dulu dasarnya apa?. Kalau memang sertifikat, sejak kapan munculnya sertifikat itu, apakah sebelum ada warga atau sesudah ada warga. Gugatlah warga jangan sembunyi-sembunyi, dan jangan membenturkan Kepolisian dengan Masyarakat. Jadi mari kita buktikan kebenaran status kepemilikan Hak nya warga di pengadilan. Jangan memberikan edukasi yang tidak baik kepada masyarakat, Negara ini negara hukum, Mari jadikan hukum menjadi panglima tertinggi. (red).




Sumber : panjinasional.net.
Baca Juga :  Ratusan Warga Desa Gayam, Lakukan Aksi Segel Alat Berat

Sudah dibaca : 196 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.