Surabaya, kompaspublik.com- Kali ini pencuri barang berupa pakaian dan sepatu di Mall Surabaya yang ditangkap Polisi bukan lagi Warga Indonesia, tapi dua ( 2 ) orang Warga Negara Asing ( WNA ) dari Aljazair. Peristiwa ini terjadi disebuah Mall ternama, yaitu Tunjungan Plaza ( TP ) Surabaya, Jawa Timur.
Kedua pelaku ini ialah Buadjaja Abdelhafid, umur 24 tahun. Berkan Samir Berkan, umur 30 tahun. Kedua pelaku asing ini diketahui tinggal di Jakarta, dan ia datang ke Surabaya hanya untuk melakukan kejahatan.
“Petugas security mall melaporkan adanya aksi pencurian di sana. Selanjutnya kami menangkapnya,” tutur Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti kepada awak Media, Kamis 23 Agustus 2018.
Bima menjelaskan modus yang digunakan ke 2 pelaku yaitu pura-pura mencoba pakaian dan sepatu di kamar ganti di salah 1 mall ternama.
“Pelaku mencoba barang yang dipilih. Setelah itu di kamar ganti pelaku memasukkan ke tas yang sudah dimodifikasi khusus dengan mengunakan aluminium foil agar tidak terdeteksi sensor detektor di dalam mall,” tutur Bima.
Sayangnya, aksi mereka tercium oleh security yang sejak awal memang sudah mencurigai aksi mereka. Setelah keluar dari kamar ganti, ke 2 pelaku WNA itu diamankan pihak security. Mereka segera diserahkan kepada polisi dan polisi segera datang saat dihubungi.
Bima mengatakan ke 2 warga negara asing ini mencuri di dua tempat di Tunjungan Plaza (TP) Surabaya. Dan Yang pertama di tempat Zara yang berada di TP 3 lantai 1 serta yang ke 2 di TP 6 lantai 1 pada tempat H&M.
“Barang-barang yang kami amankan 3 buah pasang sepatu merk Zara beserta pengamananya, 2 sepatu merk H&M, 3 potong sweater ladies merk H&M, juga beberapa pasang sepatu dan baju anak merk H&M,” tutur Bima.
Pengakuan oleh salah 1 pelaku, mereka datang dari Jakarta menginap di salah 1 apartemen. Selanjutnya mereka datang ke Surabaya dengan menaiki bus turun di Terminal Purabaya. Bima juga mengungkapkan bahwa salah 1 dari mereka pernah kena kasus yang serupa di Jakarta 2 bulan lalu.
“Pencurian mereka mengincar barang-barang branded dan biasanya dijual kembali,” papar Bima yang dikutip Indonesianya.com
Kejahatan yang mereka lakukan, terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman pidana 7 tahun penjara. (Red).