Selanjutnya pada pukul 11.20 WIB sidang dimulai. Dan pukul 11.30 WIB pembacaan dakwaan oleh JPU yang intinya, “bahwa Suhartono adalah Kades Sampangagung yang diangkat oleh Bupati Mojokerto tahun periode 2013 sampai dari 2019, tapi pada hari minggu 21 Oktober 2018 bertempat dipinggir jalan Desa Sampangangung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto telah diduga dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan terhadap salah satu calon Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, karena menurut peraturan Mendagri seorang Kades (Kepala Desa) harus bertindak netral dan tidak memihak ke salah satu pasangan calon. Lalu pukul 11.45 WIB pemeriksaan beberapa saksi JPU dari Bawaslu antara lain : Ahmad Basori, Afidatusolikah, Dodik Faisal, ketiganya selaku Komisioner Bawaslu. Selamet sebagai Ketua Panwascam Kutorejo, dan Yunus selaku Panwasdes Sampangagung.
Berita Video Terkait Dugaan Pelanggaran UURI Tentang Pemilu
Sudah dibaca : 88 Kali
Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.