HOME // Ekonomi // Hukum

Polda Jatim Sidik Bahan Pembuat Kosmetik Ilegal

 Pada: Senin, 17 Desember 2018





Surabaya,  Media Kompaspublik.com – Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menitikberatkan asal bahan pembuatan terkait penyidikan kasus kosmetik ilegal merek Derma Skin Care (DSC).


Penyidik mempersiapkan langkah untuk mencari fakta dan bukti otentik di lapangan mengenai keterlibatan artis ondrose dalam pemasaran kosmetik asal Kediri ini.
Pasalnya, meski secara tidak langsung, publik figur artis endrose ini diduga turut membantu memasarkan produk kosmetiktersebut.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus polda jatim, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan fokus pada penyidikan yaitu menelusuri bahan pembuat kosmetik ilegal yang dipakai tersangka KIL untuk membuat kosmetik oplosan. 
“Penyidikan juga menelusuri peredaran dan pemasaran produk kosmetik yang sudah menyebar hingga ke luar pulau Jawa,” ungkapnya saat dihubungi, Minggu (16/12/2018).
Rofiq mengatakan penyidikan juga dilakukan terhadap barang kosmetik oplosan itu yakni dengan cara dilakukan uji di laboratorium untuk mengetahui kandungan bahan yang ada di dalam produk kosmetik tersebut.
“Apakah bahan itu semuanya legal atau ilegal. Pasalnya, tersangka memakai bahan dari campuran kosmetik merek terkenal untuk membuat produk kosmetik oplosan merek Derma Skin Care (DSC). Dari arti legal itu apakah produk itu asli atau tidak,” ujarnya. 
Menurut dia, ada juga kategori produk bahan baku pembuatan kosmetik ilegal yang tidak boleh dijual sembarang, harus sesuai resep dokter.
“Ada dua item obat keras bahan baku kosmetik oplosan dan itu sedang kami telusuri dia (Tersangka) dapat dari mana,” pungkasnya. 
Selain itu, AKBP Rofik Ripto Himawan mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil artis endorse produk kosmetik ilegal ini.
Baca Juga :  Menyoalkan Dugaan Penyimpangan LPJU, Forkim Datangi Inspektorat

Sudah dibaca : 128 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.