Surabaya, Media Online Kompaspublik.com – AKBP Muhammad Aldian Wadirlantas Polda Jawa Timur menilai saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menilang pengemudi yang merokok sambil mengemudi.
“Buat kami di Ditlantas Polda Jatim, timing-nya sekarang tidak pas karena jelang pemilu. Bukan kami kesampingkan, tapi hal-hal yang sifatnya menimbulkan polemik dan kegaduhan, kami hindari dulu. Kita fokus ke pengamanan pemilu,” katanya.
Aldian menambahkan, pada dasarnya aturan ini baik. Sebab tidak semua pengendara memakai kacamata. Abu rokok pengendara rawan terkena mata penggendara lain dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Puntung rokok juga seringkali jadi sampah yang dibuang sembarangan
Nantinya, penegakkan aturan ini akan melalui tahapan sosialisasi terlebih dulu. Polisi tidak serta merta melakukan tindakan represif kepada para pelanggar.
“Tertib berlalu lintas itu urat nadi suatu bangsa. Ada atau tidak adanya aturan, mestinya setiap pengguna jalan saling menghargai pengguna jalan lainnya,” pesan Wadirlantas kepada para pengguna jalan.
Untuk diketahui, larangan merokok sambil mengemudi termuat dalam Pasal 6 huruf (c) Permenhub No 12 Tahun 2019 yang berbunyi: “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Pasal ini merupakan penguatan dari Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”(iss/ian)
Larangan Merokok Sambil Mengemudi Akan Muncul Polemik
Sudah dibaca : 106 Kali
Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.