HOME // Hukum // Peristiwa

Selama Sepekan Polda Jatim Akan Uji Coba E-Tilang di Surabaya

 Pada: Selasa, 7 Januari 2020

Surabaya, Media Online kompaspublik.com-Selama 7 hari, mulai besok, Rabu (8/1/2020), polisi melakukan uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang di Surabaya.  Dalam uji coba itu polisi akan mengeluarkan surat pemberitahuan bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Sistem tilang elektronik ini, didukung oleh penempatan 757 kamera yang tersebar diberbagai titik jalan di Surabaya. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes pol Budi Indra Dermawan mengatakan, infrastruktur sarana dan prasarana e-tilang di Surabaya sudah terpenuhi. Ada sekitar 757 kamera CCTV milik Pemerintah kota yang sudah terpasang di seluruh titik jalan di Surabaya.

“Sedikitnya ada 757 kamera (CCTV) punya Pemkot Surabaya yang sudah tersebar di beberapa titik. Sasarannya yaitu pengendara yang menerobos lampu merah, melanggar batas marka jalan, menggunakan handphone saat berkendara, tidak memasang safety belt, tidak memakai helm, dan over speed laju kendaraan. Minggu kemarin kami sudah MoU dengan Pemkot Surabaya. Peraturan sudah ada, aturan tinggal mengikuti saja,” katanya, Selasa (7/1).

Namun, surat itu hanya bersifat peringatan. Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, pihaknya akan memberlakukan denda untuk pelanggar mulai tanggal 14 Januari mendatang. Tepat saat sistem e-Tilang di Surabaya diresmikan.

“Jadi nanti waktu uji coba, tetap kita terbitkan surat untuk pelanggar. Tapi tidak dikenakan denda. Karena masih uji coba. Harapannya masyarakat bisa tahu, jadi bisa disampaikan ke lainnya bahwa ada sistem e-Tilang yang diterapkan di sini,” kata Budi, Selasa (7/1/2020).

“Kita harapkan tanggal 14 nanti masyarakat sudah tertib. Peraturan yang sudah ada, mohon diikuti saja,” tambahnya.

Budi juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan sistem e-Tilang ini juga akan diterapkan di kota/kabupaten lainnya. Namun untuk sementara ini, infrastruktur sarana dan prasarana e-Tilang di Surabaya sudah lebih dulu siap dan memadai.

Baca Juga :  Pelanggar Operasi Zebra di Sidoarjo di Terapi

“Besok kita lakukan uji coba selama 7 hari dengan target minimal 100 pelanggar selama sehari. Nanti yang kena, dikirimi surat pemberitahuan pelanggaran sesuai dengan alamat yang tertera dalam surat dokumen kendaraan,” kata dia.

Adapun cara kerja e-Tilang itu, lanjut dia, CCTV yang terpasang akan memantau dan merekam arus lalu lintas di Surabaya. Bentuk pelanggaran yang dilakukan pengendara secara otomatis terekam CCTV. Polisi akan mengirimkan surat pemberitahuan untuk pengendara yang melanggar.

Surat dikirim melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan disertai bukti capture (tangkap layar) dari rekaman CCTV. Pada surat itu, terdapat pelanggaran yang terjadi dan juga kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id.

“Setelah surat konfirmasi diterima oleh pelanggar, maka mereka bisa konfirmasi itu dengan mendatangi Mall Pelayanan Publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Pos Gakkum),” kata dia.

Selanjutnya, kata Budi, petugas akan melakukan input data dan menerbitkan surat tilang. Kemudian, pelanggar bisa membayar denda langsung ke Bank BRI melalui transfer, m-banking ataupun setoran tunai.

“Jika pelanggar menerima kesalahan, ia juga bisa langsung melakukan pembayaran melalui kode pembayaran Briva (BRI) yang diberikan. Akan tetapi, kalau pelanggar mengajukan keberatan, bisa melakukan konfirmasi ke nomor yang tertera dalam surat, selanjutnya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya.

Lalu, kata Budi, kalau pelanggar itu berasal dari luar daerah, misal Banyuwangi, mereka masuk ke Surabaya, nanti suratnya dikirim ke (alamat nopol) Banyuwangi dan bisa konfirmasi ke Polres Banyuwangi. Jika pelanggar menerima, bisa melakukan pembayaran langsung dari sana. Namun, jika mereka tidak menerima, maka bisa mengikuti sidang di Surabaya.

Sementara itu, bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi namun belum membayar selama 15 hari, STNK otomatis akan diblokir melalui ERI (Electronic Registration and Identification).

Baca Juga :  Hebat !, Peringkat Dunia Diraih Arek Mojokerto, Nama Indonesia Kembali Harum

“Untuk membuka blokir STNK tersebut, pelanggar diharuskan mendatangi Posko Gakkum (Penegakan Hukum) di Mall Pelayanan Publik Siola dan Polres pelabuhan Tanjung Perak untuk melanjutkan proses e-Tilang. Kemudian pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda tilang,” katanya. (an/lis)


Sudah dibaca : 90 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.