Wali Murid Mengeluh, Walikota Harus Cepat Ambil Sikap
Surabaya, kompaspublik.com- Menjelang kenaikan kelas dan kelulusan siswa, disinyalir hampir semua Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se Jawa Timur melakukan Pungutan liar (Pungli) kepada para siswanya. Salah satu SMPN yang diduga melakukan pungli itu, adalah SMPN 47 Surabaya melalui pihak komite sekolah untuk biaya Les Bimbingan Belajar (Bimbel) PRIMAGAMA plus, dan biaya perpisahan atau kelulusan siswa kelas 9 dengan alasan, bahwa bagi siswa wajib mengikuti Bimbel PRIMAGAMA yang nantinya akan menjalani USBN dan UNBK agar bisa mengerjakan dengan mudah, hingga nantinya akan dijamin akan masuk ke sekolah SMA Negeri.
Sepertinya, jika ada wali murid SMPN 47 Surabaya yang tidak mau membayar pungli tersebut, maka segala tingkah laku baik anaknya ada dugaan selalu diawasi dan di intimidasi serta di diskriminasikan oleh beberapa oknum guru setempat. Sehingga membuat beban psikologis anaknya. Hal ini seperti pengakuan wali siswa yang namanya tidak mau disebutkan kepada media ini pada hari Senin, 02Mei 2018.
Nampaknya dugaan pungli untuk Bimbel dengan perpisahan atau kelulusan yang diadakan oleh komite sekolah sebesar Rp. 700.000. Sehingga jumlah “pungli” yang terhitung itu, jelasnya tidak semua wali murid setuju dengan ketetapan tersebut. Hingga akhirnya mau tidak mau sebagian besar wali murid tetap membayar biaya itu, walaupun dengan berat hati.
“Apabila Komite SMPN 47 Surabaya ada dugaan telah mengadakan pungutan tanpa ada persetujuan wali murid, maka Komite SMPN 47 tersebut, telah disinyalir mengadakan pungutan liar sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga perlu segera disikapi oleh Walikota, apalagi Disdiknas Kota Surabaya tutup mata dengan hal itu,” Ungkap Agus Purnomo, Ketua LSM RPKLH Jatim kepada media ini. Senin, 02/05/2018.
Sambung Agus Purnomo menyampaikan, tentunya menggelar perpisahan sekolah sah-sah saja. Apalagi kegiatan tersebut sudah menjadi tradisi di hampir seluruh sekolah di Jawa Timur, khususnya di Surabaya. Asal penyelenggaraan perpisahan tersebut, dilaksanakan dengan sederhana. Yaitu, digelar di sekolah setempat, sehingga tidak memberatkan wali murid.
“Kalau acara perpisahan dilaksanakan dihotel mewah dengan biaya yang mahal, jelas itu akan memberatkan orang tua. Jadi sebaiknya acara perpisahan dilaksanakan dengan sederhana dihalaman SMPN 47 saja, sebenarnya sudah bagus, karena untuk mendidik siswa-siswi agar dapat merasakan hidup sederhana,” Tutur Agus Purnomo.
Terpisah, menurut Sekretaris LSM RPKLH Jatim, bahwa aturan yang ada didalam petunjuk penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diduga ada salah satu opsi untuk peruntukan perpisahan sekolah. Tapi biasanya sekolah sering mengkonvensasikan dengan biaya makan minum.
“Oleh karena perpisahan sekolah itu sudah dianggap sebagai tradisi, maka perpisahan sekolah tidak apa-apa digelar. Asal jangan dijadikan kesempatan untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri atau golongan,” Katanya.
Masih Sekretaris LSM RPKLH Jatim menambahkan, jika ada wali murid yang banyak mengeluhkan uang perpisahan ini. Ya seharusnya Dispendik Kota Surabaya melakukan kajian-kajian secara jeli.
“Setelah itu, Dispendik setempat membuat imbauan kepada setiap sekolah agar jangan memungut uang perpisahan sekolah dengan nominal besar, alias sewajarnya saja dan prosedur,” Paparnya.
Seperti yang pernah disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya melalui Sudarminto, Kepala Bidang ( Kabid ) Pendidikan Menengah ( Dikmen ) pada berita sebelumnya dimedia ini mengatakan, “Sebenarnya sekolahan itu, tidak perlu mengadakan program perpisahan dengan cara berfoya-foya, apalagi sudah saya kasih gedung sekolah yang bagus, hingga bisa dijadikan tempat perpisahan,” Katanya kepada media ini. Jum’at, 26/01/2018.
Tidak hanya itu, Sudarminto menambahkan, “lalu kalau soal program Bimbingan Belajar ( Bimbel ) Primagama yang diadakan oleh sekolahan itu, sepertinya tak perlu diadakan, karena Dinas Pendidikan Surabaya sudah mempersiapkan Simulasi Try Out Online UNBK dan USBN. Dan soal-soal atau kisi-kisinya yang ada didalam Try Out itu, dibuat oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran ( MGMP ), sehingga soal-soal atau kisi-kisi Try Out ini, sudah bisa untuk tambahan belajar siswa-siswi didalam menghadapi UNBK dan USBN. Pasalnya, soala-soal dan kisi-kisi didalam Tri Out Online tersebut, hampir sesuai dengan isi soal-soal didalam ujian nanti,” Tegasnya.
Namun eronisnya, himbauan dari Dispendik Kota Surabaya melalui Sudarminto itu, diabaikan oleh pihak sekolah setempat. Sehingga dugaan pungli yang diadakan oleh pihak SMPN 47 Surabaya tersebut, sampai sekarang terus berlangsung guna mensukseskan acara perpisahan yang akan segera diadakan dalam waktu dekat ini.
Lalu ketika beberapa hari mencari jawaban atau keterangan dari Kadispendik Kota Surabaya tanpa hasil, maka Wakil Ketua LSM. RPKLH Jatim kembali angkat bicara, “Kami memohon kepada Walikota Surabaya sebagai pucuk pimpinan harus mengambil sikap secara cepat atas adanya dugaan praktik pungli di SMPN 47 Surabaya yang masih berlangsung berjalan, supaya tidak ditiru oleh sekolah-sekolah lainnya dilngkup Kota Surabaya. “Mosok wis diberi gaji, sepatu dinas, seragam dinas, dan dana BOS teko duwite pajak rakyat, kok isik ndholek dugaan pungli nang wong tuwone siswa. Mari ngunu duwitnya BOS iku gawe opo ???,” Kata Wakil Ketua LSM RPKLH Jatim yang namanya tidak mau disebutkan dimedia ini.
Sepertinya, sambung Wakil Ketua LSM RPKLH Jatim menganalisa, berdasarkan Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar, Pasal 9 ayat (1) menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Jadi apabila pada saat ini, masih ada pihak sekolah melalui komite nya yang memungut biaya kapada siswa tanpa prosedur, ya tentunya pelanggaran undang-undang,” Analisanya. (Tim/Red).