Surabaya, Media Online Kompaspublik.com-Petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar praktik curang yang dilakukan oleh sindikat pembuat surat keterangan rapid test, spesialis untuk penumpang kapal laut.
Regulasi perjalanan jauh menggunakan surat hasil rapid test rupanya dimanfaatkan sekelompok orang untuk mengeruk keuntungan. Seperti yang dibongkar Polres Tanjung Perak Surabaya dengan mengungkap sindikat penerbit surat keterangan hasil rapid test palsu. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 3 orang pelakunya serta sejumlah barang bukti surat rapid tes palsu dan uang Rp 5 juta.
Kapolres KP3 Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setiyaningrum kepada wartawan menjelaskan, pelaku melakukan penjualan dari rapid ini seharga Rp 100 ribu. Modusnya tiga pelaku ini melakukan peran masing sebagai pencari penumpang, penjualan tiket dan pengurusan surat rapid.
Namun perbuatan para pelaku berhasil diendus jajarannya di Satreskrim Polres Tanjung Perak.
“Pelaku berhasil kami karena membuat surat keterangan rapid test palsu. Surat keterangan rapid palsu ini digunakan oleh penumpang kapal agar mereka bisa naik kapal untuk keluar Pulau Jawa,” jelas AKBP Ganis.
Para penumpang ini memperoleh informasi karena dapat tawaran dari pemilik agen perjalanan travel. Para penumoang dengan tujuan seperti Kalimantan, Sulawesi, Papua, Ambon, Maluku atau daerah di bagian Indonesia Timur. Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR, 55 tahun, BS, 36 tahun, dan SH, 46 tahun. “Mereka memiliki peran berbeda,” jelas AKBP Ganis Setiyaningrum.
Dalam praktiknya, para pelaku melakukan iming-iming kepada para penumpang kapal, bisa membuat surat hasil rapid test dengan cepat. Hanya dengan menyetorkan foto KTP dan biaya Rp 100 ribu, penumpang langsung dapat surat keterangan rapid test tanpa melakukan tes kesehatan atau pengambilan sampel darah, sebagaimana mestinya.
Dikatakan, MR ini sebagai pemilik agen travel perjalanan. BS adalah calo dan SH adalah salah satu pegawai puskesmas di wilayah hukum yang ada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pihaknya sampai saat ini melakukan pendalaman. Menurut Ganis, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lainnya. Sebab ditengarai adanya kerjasama antar oknum pegawai puskesmas.
Keterlibatan pihak lain yakni dari ASN dan atau dokter yang namanya digunakan untuk surat rapid tes ini. Dalam surat lembaran rapid tes negatif, terdapat stempel klinik swasta.
“Bisa jadi dimungkinkan, kemungkinan ini sedang kita dalami. Kemudian juga kita mendalami perusahaan kapal, baik BUMN dan Swasta. Karena perjalanan ke sana termonitor ada 3 kapal yang menuju ke Indonesia bagian timur,” papar Ganis.
Terbongkarnya praktik curang sindikat pembuat surat keterangan rapid test palsu ini berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan adanya biro jasa perjalanan yang menawarkan jasa rapid test tanpa pemeriksaan kesehatan atau pengambilan sampel darah, seperti prosedur rapid test pada umumnya.
Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti dan akhirnya berhasil menangkap tiga orang tersangka, dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti printer, sejumlah handphone, stempel nama milik dokter yang namanya ditatut dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 5.790.000.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, para pelaku sudah berpraktik curang sejak bulan september 2020. Selama empat bulan terakhir itulah, pelaku sudah menerbitkan ratusan surat keterangan rapid test palsu, dengan omset total lebih dari Rp 5 juta.
“Keuntungannya pun juga selalu mereka bagi rata. Saat ini pihaknya juga tengah melakukan pengembangan kasus tersebut, lantaran tak menutup kemungkinan adanya peran dari aparatur sipil negara yang juga ikut terlibat,” kata AKBP Ganis Setyaningrum.
Sementara itu di hadapan polisi, BS mengaku mempunyai ide membuat stempel nama dokter yang ia catut dari contoh surat keterangan rapid test yang asli. Tujuannya, agar surat keterangan rapid test yang ia buat agar terlihat asli karena ada stempel basahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku bakal dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP, tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.(an)