HOME // Kriminal // Uncategorized

Polda Jatim Tangkap Mucikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

 Pada: Kamis, 28 Januari 2021

Aparat Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menggelar perkara prostitusi online dengan korban yang masih berusia di bawah umur di Mapolda Jatim

Surabaya, Media Online Kompaspublik.com-Ditreskrimsus Polda Jatim kembali mengungkap kasus Prostitusi Online, kali ini korbannya anak dibawah umur, usia 15 tahun 10 bulan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko didampingi Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham dan Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Wildan Albert, menggelar ungkap kasus di Balai Wartawan Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial AP (21) warga Tambakrejo Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Wadirkrimsus Polda Jatim didampingi Kabidhumas menuturkan, tersangka di tangkap dari laporan anggota melalui 3 aplikasi yang ada di media sosial.   “Aplikasi tersebut adalah, Michat dengan nama akun “Puput”. Kemudian Grup Whatsapp “Beragam Kreasi Jatim, dan Grup Facebook ‘Cewek Include Surabaya Sidoarjo dengan akun Facebook Angga Gepeng,” jelasnya.

“Modusnya, pelaku memposting foto melalui Facebook apabila ada yang berminat baru berkomunikasi via Whatsapp, baru kalau sepakat langsung ketemu di tempat yang ditentukan,” kata Zulham di Mapolda Jatim, Selasa (26/1/2021).

Berdasarkan keterangan dalam penyidikan, tarif yang ditentukan berkisar Rp500 ribu-Rp2 juta rupiah. Pelaku mengambil keuntungan 20 persen dari tarif itu. Bisnis prostitusi online di bawah umur ini baru berjalan tujuh kali.

“Sekarang kita masih terus mendalami ini karena tidak menutup kemungkinan ada korban yang lain. Kita harap kejadian ini bisa kita hentikan karena eksploitasi di bawah umur perbuatan yang di luar batas kemanusiaan,” katanya.

Akibat perbuatannya, AP dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 KUHP. Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.(an)

Baca Juga :  Bom Guncang Beberapa Gereja di Surabaya

Sudah dibaca : 143 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.