HOME // Kriminal

Perdagangan Satwa Liar di Bongkar Polda Jatim

 Pada: Rabu, 17 Februari 2021

Petugas menunjukkan Tersanga dan barang bukti di Polda Jatim

Surabaya, Media Online Kompaspublik.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, melalui media sosial Facebook. Tiga tersangka diamankan dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli satwa langka dan dilindungi itu berhasil dibongkar pada Senin (1/2/2021) lalu.

“Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya,” katanya , Rabu (17/2/2021).

Gatot mengatakan, penangkapan bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan satwa dilindungi  di media sosial Facebook.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim.

Bersama petugas BKSDA langsung menuju ke rumah NR. Di rumah tersebut polisi menemukan 15 ekor kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis).

NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim.

Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga 1 unit HP Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu dari tersangka NR, polisi juga mengungkap kasus serupa melalui media sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur. Dari penelusuran ini polisi menangkap VPE (29) dan istrinya NK (21) warga Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Baca Juga :  Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Jatim Amankan Spesialis Pencuri Motor

Saat itu, VPE dan NK, yang terbukti memelihara satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan delapan ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) di rumahnya.(an)


Sudah dibaca : 135 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.