Ilustrasi Rel Kereta Api
Sukabumi, Media Online Kompaspublik.com- kepala desa kecamatan cigombong tersandung hukum sikat rel kereta api. Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap lima pelaku pencurian rel kereta api ganda atau double track di lintasan Kabupaten Bogor-Sukabumi. Kelima orang tersebut ditetapkan tersangka setelah terbukti memotong rel kereta api, kemudian menjualnya ke tukang besi bekas.
“Kelima tersangka berinisial AS, K, RI, S dan MR di Kecamatan Cigombong,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021)
Para tersangka berasal dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah oknum kepala desa berinisial RI.
Menurut Harun kejadian bermula saat kelima pelaku melakukan pertemuan, lalu membicarakan rencana pencurian rel kereta api di kilometer 20 + 600. Lokasi pencurian rel kereta api berada di antara Stasiun Cigombong, Kabupaten Bogor dan Stasiun Cicurug, Sukabumi.
Pertemuan tersebut diinisiasi oleh oknum kepala desa RI pada Selasa (19/1/2021) malam. Dua hari setelah pertemuan tersebut, menurut Harun, para tersangka melaksanakan aksinya dengan memotong besi rel kereta tersebut.
“Modus operandinya memotong rel kereta api menjadi beberapa bagian, kemudian mengangkut besi rel tersebut untuk dijual ke tukang besi bekas,” ucap Harun.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Nah, saat melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku diketahui oleh petugas PT KAI,” pungkasnya.
Rel kereta api yang di curi antara jalur rel kereta api bogor-sukabumi dijual ke tukang besi bekas. (*/E.hamid)