Tersangka pengedar sabu jaringan Jakarta-Madura diamankan petugas BNNP Jatim beserta barang bukti
Surabaya, Media Online Kompaspublik.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran narkoba seberat 4,003 kilogram. Dua orang pengedar sekaligus kurir sabu-sabu jaringan Jakarta-Madura ditahan. Yakni, Abdul Rohim, 32, warga Galis, Bangkalan, Madura, dan Bagus Syafianto alias Cemong, 26, warga Palmerah, Jakarta Pusat.
Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol M Aris Purnomo menyatakan, terungkapnya pengiriman narkoba bermula dari adanya informasi masyarakat ke anggota BNNP. Setelah diselidiki, kedua tersangka baru saja mengambil paket sabu seberat 4.003,22 gram di Jakarta hendak dikirim ke Madura.
Paket tersebut diambil tersangka Bagus dari HS (buron) yang merupakan mantan narapidana di Lapas Cipinang Jakarta. Setelah dibuntuti dari Jakarta, mobil Toyota Avanza nopol F 1030 GT yang ditumpangi tersangka diberhentikan paksa di eksit Tol Warugununung, Karangpilang, Surabaya, Selasa (18/5) sekitar pukul 04.00.
“Saat kami geledah di dalam mobil ditemukan empat bungkus sabu terbungkus plastik putih dengan berat 4.003,22 gram,” ujar Aris didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Timur Kombes Pol Daniel Y Katiandagho, Kamis (20/5).
Empat bungkus sabu tersebut, lanjut Aris, ditaruh dalam kresek merah, di dalam goodybag warna hijau ditutupi tumpukan pakaian dan dimasukkan dalam tas kain warna merah muda. Ditemukannya barang bukti tersebut membuat tersangka mati kutu. Keduanya mengaku baru saja mengambil sabu dari Jakarta untuk dikirim ke Bangkalan, Madura. “Sabu tersebut pesanan FZ (buron, red) di Bangkalan,” ucap Aries.
Dua tersangka berkenalan saat bersama-sama menjalani hukuman karena kasus narkotika di Lapas Cipinang. Setelah keluar mereka melanjutkan bisnis narkotika. “AR ini dahulu terjerat kasus perjudian dan membawa narkoba,” bebernya.
Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka Abdul Rohim menyuruh Cemong untuk mengambil sabu tersebut dari HS di Jalan Kemayoran, Jakarta Pusat. “Mereka mengaku baru dua kali kirim sabu ke Madura. Pertama mendapatkan komisi Rp 20 juta sekali kirim,” terangnya.
Namun, untuk pengiriman kedua tersangka belum menerima imbalan karena ditangkap anggota BNNP Jatim. “Tersangka tidak hanya menyuplai ke Madura. Dugaannya ada ke daerah lain,” tegasnya. Dari tangan tersangka disita sabu 4.003,22 gram, empat ponsel, satu unit mobil Toyota Avanza dan STNK mobil. (rus/rek