HOME // Peristiwa

Kabareskrim: “Jika Tes PCR di Atas Rp 495-525 Ribu, Laporkan saja”

 Pada: Minggu, 29 Agustus 2021

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto

Jakarta, Media Online Kompaspublik.com- Setelah banyak dari berbagai pihak mengkritik mahalnya harga tes PCR di Indonesia lebih mahal dibanding negara lain, seperti India. Diketahui bahwa harga tes PCR yang ditetapkan pemerintah sebelumnya mencapai Rp900 ribu.

Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes PCR diturunkan. Kementerian Kesehatan lantas menurunkan harga tes PCR menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021.

Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu 1×24 jam. Sejauh ini tidak sedikit laboratorium di daerah yang baru mengeluarkan hasil tes PCR dalam waktu 3 sampai 7 hari usai pengambilan sampel.

Kabar ini langsung direspon oleh pihak keamanan. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat melaporkan penyedia jasa tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) mematok harga melebihi batas harga yang baru dari pemerintah.

“Mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Komjen Agus saat dihubungi wartawan.

Komjen Agus mengatakan pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia sudah memerintahkan jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga daerah.

“Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Jenderal bintang tiga itu meminta penyedia jasa tes swab PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut.

“Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah,” katanya.(an)

Baca Juga :  Buruh Minta DPRD Jatim Cabut UU Cipta Kerja

Sudah dibaca : 36 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.