Tersangka di Mapolrestabes Surabaya
Surabaya, Media Online Kompaspublik.com-Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus aborsi di salah satu Hotel. Kedua tersangka berinisial NB (25) perempuan dan NH (29) laki-laki asal Surabaya.
Kasus itu terungkap setelah petugas membersihkan septic tank. Usai menemukan janin, petugas melaporkan kasus itu ke pihak manajemen hotel. Kabar itu langsung diteruskan ke Polsek Genteng, melalui call center 110. Kemudian, anggota Polsek Genteng bersama tim inafis langsung mendatangi lokasi. Di hotel itu, petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Achmad Yusep Gunawan mengaku mendapat laporan pada Jumat (3 /9).
Kasus terungkap setelah pihak polisi mengamati video dari beberapa CCTV hotel. CCTV itu terpasang di sekitar kamar untuk mengetahui siapa orang tua janin.
”Kami juga menyita satu buah seprai dan kemudian janin berumur 5 sampai 6 bulan dalam kondisi memprihatinkan,” papar Yusep.
Rekaman itu pun membuahkan identitas pelaku aborsi. Untuk mengungkap keberadaan tersangka, polisi menggunakan data registrasi. ”Dari tayangan CCTV dapat mengidentifikasi tersangka perempuan dan seorang laki-laki yang pada tanggal sebelumnya dari hotel tersebut,” ujar Yusep.
Yusep mengungkapkan, tidak sampai 24 jam, polisi bisa mengetahui identitas pelaku perempuan. Tak hanya itu, pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di hotel kawasan Kota Malang.
”Kami melakukan upaya penangkapan dalam waktu 14 jam dapat mengetahui keberadaan pelaku perempuan, NB, 25, diamankan di salah satu hotel di Malang,” ucap Yusep.
Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat tiga tersangka yang berhasil diamankan.
“Tiga tersangka, AX (21) merupakan kekasih dari NB (25). Saat ini AX masih di Kalimantan karena belum vaksin jadi belum bisa saya bawa kesini. Sedangkan peran NH (29) menyuplai obat dan membantu melaksanakan proses aborsi di salah satu hotel di Surabaya Timur,” ujar Yusep didampingi Kompol Mirzal Maulana, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya saat konfrensi pers, Senin (6/9/2021).
Setelah berhasil mengaborsi janinnya dengan menggunakan obat-obatan baik dikonsumsi secara oral maupun langsung dimasukan ke rahim, NB dibantu dengan NH membuang janin yang baru berusia 5 bulan ke dalam kloset hotel. “Dibuang ke kloset hotel dan ditemukan oleh petugas kebersihan di Septic Tank,” ungkap Yusep.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal 77A jo. Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. (an)