HOME // Peristiwa

LBH Surabaya Terus Dampingi Aduan Pekerja Meski Telah di PHK Perusahaan

 Pada: Senin, 8 Mei 2023

Dimas Prasetyo Koordinator Posko THR LBH Surabaya (kiri) dan Hosnan LBH Buruh dan Rakyat Jatim (kanan) waktu ditemui di Disnakertrans Jatim

Surabaya, Media Online Kompaspublik.com  – Posko THR LBH Surabaya menerima aduan terkait dugaan pelanggaran, yang mana pekerja disuruh resign setelah mendapat THR dari perusahaan.

Dimas Prasetyo Koordinator Posko THR LBH Surabaya mengatakan ada dua perusahaan asal Surabaya yang dilaporkan ke posko terkait pelanggaran tersebut. Tapi, Dimas belum bisa menyebut nama perusahaannya, sebab masih dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur.

“Hari ini kami laporkan untuk diverifikasi lebih lanjut ke Disnakertrans. Hari ini masih kami draft, besok akan dilaporkan,” kata Dimas, Senin (8/5/2023).

Dari pengaduan yang masuk ke LBH Surabaya ada perusahaan yang menjadi sororan utama. Bererapa prusahaan sudah membayar THR namun kemudian melakukan PHK terhadap pekerjanya. Menurut Dimas, pelanggaran ini merupakan dampak setelah para pekerja membuat laporan aduan ke posko.

“THR nya diberikan tapi setelah itu dipaksa mengundurkan diri. Banyak modus seperti ini yang kami temukan. Maka dari itu pekerja perlu pengaman dan pengawas,” ujarnya.

Sementara itu, Hosnan LBH Buruh dan Rakyat Jatim (Jawa Timur) menuturkan, pengawas ketenagakerjaan perlu kerja ekstra untuk memastikan bahwa peraturan UU Ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan yang ada.

Hosnan juga mendorong supaya Disnaker Jatim supaya memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran sesuai Permenaker No.6 tahun 2016.

“Ada sanksi administrasi dan evaluasi perizinan dan denda lima persen. Ini agar tidak menjadi bumerang di tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Data yang dihimpun LBH ada 20 perusahaan yang dilaporkan belum membayar. Yang tersebar di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Pasuruan. Dan tujuh perusahaan yang sudah membayarkan hak THR meskipun terlambat.

Baca Juga :  Lahan Bekas Galian C di Desa Wonoploso, Dijadikan Tempat Pembuangan Limbah Yang Mengganggu Warga

Sedangkan, pihak Disnakertrans Jatim sudah melakukan berbagai langkah untuk menyelesaikan persoalan ini. Salah satunya memanggil sejumlah perusahaan yang bermasalah hari ini.(an)


Sudah dibaca : 58 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.