Surabaya, Media Allround – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pengedar di sebuah rumah di Jalan Kampung Malang Utara 2, Tegalsari, Kota Surabaya.
Penangkapan yang dilakukan pada Minggu, 18 Agustus 2024, pukul 22.00 WIB ini, berhasil mengamankan tersangka D B P (30), seorang pengangguran yang kedapatan menyimpan empat kantong plastik berisi sabu seberat total 3,07 gram.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah, mengungkapkan bahwa saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dua timbangan elektrik, uang tunai Rp 250.000 hasil penjualan sabu, dan satu kotak plastik hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini dari seorang bandar besar berinisial L, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kompol Miftah, Minggu (01/09/2024).
Miftah mengatakan, tersangka awalnya membeli sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp 4.500.000, dan sebagian telah laku terjual dengan harga antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per paket.
“Dari interogasi, terungkap bahwa tersangka sudah beberapa kali membeli sabu dari L untuk dijual kembali guna meraih keuntungan,” pungkas Miftah.
Atas perbuatannya, D B P kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum, dengan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsidi Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(an)