HOME // Hukum // Kriminal

Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Jambret Anak 5 Tahun di Sedati

 Pada: Rabu, 16 Oktober 2024

Surabaya, Media Allround – Polda Jatim berhasil ungkap kasus seorang residivis yang meresahkan di wilayah Kabupaten Sidoarjo dengan korban seorang anak usia 5 tahun.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan bahwa korban adalah seorang anak perempuan berusia 5 tahun menjadi korban pencurian kalung dan liontin di wilayah Sedati, Sidoarjo, pada tanggal 6 Agustus 2024. Pukul 17.00 Wib.

“Pelaku adalah AFN (42), warga Gedangan, Sidoarjo, ditangkap oleh polisi setelah terbukti mencuri kalung milik korban secara paksa.” ujar AKBP Arbaridi Jumhur. Rabu (16/10/24).

Berdasarkan keterangan polisi, aksi tersebut terjadi di sore hari saat korban sedang bermain.

Selanjutnya kejadian perampasan ini terjadi pada sore hari, ketika korban yang mengenakan kalung emas dengan liontin sedang bermain di luar rumah.

Pelaku melihat kesempatan, menghampiri korban, dan secara paksa menarik kalung tersebut hingga korban hampir terjatuh. Aksi pelaku terekam oleh CCTV dan sempat viral di media sosial.

Kasubdit menambahkan bahwa Pelaku sudah dua kali terlibat kasus serupa di wilayah lain, dan pelaku melakukan aksinya sendirian.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mencari korban yang lengah, dalam hal ini seorang anak kecil, kemudian pelaku merampas kalung dan liontin milik korban dengan cara kekerasan.

”Akibatnya, korban mengalami luka di bagian leher akibat tarikan paksa kalung tersebut.” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjual kalung tersebut seharga Rp 2,5 juta kepada seorang pembeli di kawasan emperan.

Pengakuan pelaku, Uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Sementara Kabidhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto menerangkan bahwa Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada TKP lain yang terkait dengan modus serupa di wilayah Sidoarjo.

Baca Juga :  Komite SMPN 47 Surabaya, Diduga Makin Berani Adakan Pungli

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.” ujar Dirmanto. (an)


Sudah dibaca : 55 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.