HOME // Peristiwa

Polsek Gedangan dan Polresta Sidoarjo Temukan 35 Batang Tanaman Ganja di Lahan Kosong

 Pada: Kamis, 26 Desember 2024

Sidoarjo, Media Allround -Bangunan usang bekas pertokoan minimarket yang tidak terpakai lagi di Jalan Jenggolo, Gedangan, Sidoarjo, siapa yang menyangka bila di dalamnya tumbuh subur tanaman dengan dedaunan terlarang.

Informasi yang dihimpun bahwa penemuan pohon ganja tersebut berawal dari laporan warga setempat yang melihat tanaman mencurigakan. Tanaman ini tumbuh di lantai 2 yang kosong.

Kanitreskrim Polsek Gedangan, Iptu Roni Endratmoko membenarkan penemuan tanaman ganja tersebut. Atas laporan itu, pihaknya kemudian menindaklanjuti.

“Laporan dari warga langsung kami tindaklanjuti, dan petugas kami menemukan tanaman ganja yang tumbuh di antara rerumputan liar di lantai 2 bangunan itu.” kata Roni, Senin (23/12/2024).

Roni menjelaskan, ukuran tanaman ganja yang ditemukan bervariasi, mulai dari 1 meter hingga 30 sentimeter. Bangunan yang sudah lebih dari setahun tidak terpakai ini sebelumnya juga pernah ditemukan tanaman ganja.

“Tanaman ganja yang ditemukan sejumlah 35 tanaman, saat ini semua tanaman tersebut diamkan sebagai barang bukti,” jelas Roni.

Roni menambahkan, saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk menyelidiki penemuan tanaman ganja tersebut. Ini untuk mengetahui apakah tanaman sengaja ditanam oleh tumbuh liar.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mencari tahu pelaku di balik penanaman ganja ini.” tandas Roni.

Polisi masih menggali informasi dan meneliti. Apakah tanaman ganja tersebut tumbuh secara liar atau, memang sengaja ada pihak tertentu yang menanam di sana.

Adapun, informasi tentang anak jalanan dan anak-anak punk. Siapa dan dari mana mereka berasal. Polsek Gedangan bekerja sama dengan Polresta Sidoarjo berusaha mengungkapnya.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire menyatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk memastikan adanya unsur pidana di balik temuan tersebut.

Baca Juga :  MAKI Jatim Wanti-wanti Netralitas ASN Tidak Dukung Paslon Tertentu

Jika ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pasti akan menyidiknya. Sebab, jelas bahwa tanaman ganja dilarang disalahgunakan.(an)


Sudah dibaca : 7 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.