HOME // Peristiwa

Eksekusi Lahan PT KAI di Stasiun Kota Sidoarjo Ricuh

 Pada: Rabu, 12 Februari 2025

Sidoarjo, Media Allround – Eksekusi aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Stasiun Kota Sidoarjo berakhir ricuh, Rabu, (12/02/25).

Seorang warga diamankan polisi karena menghalangi petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Kericuhan terjadi karena sejumlah penghuni di lahan PT KAI itu berusaha menghalangi dan melawan petugas juru sita dari PN Sidoarjo.

Mereka selama ini menghuni areal milik PT KAI tersebut, untuk membuka usaha warung atau berjualan. Awalnya di lokasi tersebut ada 14 warga, namun delapan di antaranya bersedia pindah dan mendapat santunan dari PT KAI.

“Saya dulu agak lupa, sekitar tahun 1990 membayar Rp500 ribu dapat kunci buka kios, dulu awalnya saya usaha wartel,” kata Hermin, 60, salah satu penghuni.

Menurut Hermin, pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun meskipun masih proses hukum, dia dan penghuni lain digusur.

“Saya tidak dapat kompensasi,” kata Hermin.

Sementara itu Manajer Humas PT KAI Daops 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, eksekusi dilakukan setelah keluar putusan dari PN Sidoarjo.

“Lahan yang dieksekusi tersebut adalah milik PT KAI,” kata Luqman.

Menurut Luqman, sebelum eksekusi sudah ada mediasi pihak PT KAI dengan para penghuni. Ada delapan penghuni yang sukarela mau mengosongkan lokasi dan mendapatkan uang santunan.

“Hari ini kita lakukan pengosongan atas perintah eksekusi dari Pengadilan Sidoarjo,” kata Luqman.

Eksekusi akhirnya berhasil dilakukan dengan peralatan berat, merobohkan sejumlah bangunan di lahan tersebut. Lahan yang telah kosong selanjutnya dikasih pagar pembatas agar tidak muncul penghuni baru.(red/tok)

Baca Juga :  Razia Lapas Klas I Surabaya, Aparat Temukan Gergaji dan Sajam Rakitan

Sudah dibaca : 20 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.