HOME // Peristiwa

Diduga Pencemaran Nama Baik, Direktur LHK Barracuda Akan Laporkan Oknum Kepala Sekolah di Mojokerto

 Pada: Jumat, 21 Februari 2025

Mojokerto, Media Allround -Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LKH) Barracuda dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa, Hadi Purwanto SH bakal mengambil langkah hukum setelah adanya tudingan yang dianggap mencemarkan nama baik dan unsur fitnah.

Hadi Purwanto mengatakan pihaknya bersama tim legal dan kuasa hukum akan memproses hukum RM, orang yang menuding LSM suka menghasut.

“Bahwa jelas ada orang yang diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik lembaga kami yang memiliki legalitas dan beroperasi resmi, kami lakukan tindakan tegas dengan langkah proses hukum,” ujar Hadi, Jumat (21/02/25).

Terkait dugaan tersebut, Hadi Purwanto mengantarkan surat pemberitahuan kepada RM, oknum Kepala Sekolah MI di Kota Mojokerto.

Kedatangan Hadi Purwanto bertujuan memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak terkait bahwa apabila tidak ada etikad baik makan akan melaporkan ke pihak berwajib.

“Kita tunggu sampai Senin, 24 Februari 2025, bila tidak ada tanggapan maka akan melaksanakan upaya hukum yang serius dengan melaporkan kasus ini ke Ditressiber Polda Jatim,” tutur Hadi.

Langkah ini diambil tidak hanya sebagai bentuk pembelaan terhadap nama baik individu yang diserang, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga reputasi yang terintegrasi dengan baik dalam komunitas pendidikan dan mendorong tanggung jawab terhadap penyebaran informasi.

“RM diduga sengaja menyerang kehormatan atau nama baik di postingan video #Tilik_Desa #Pemdes_Tampungrejo di akun tiktok Hadi Purwanto (@purwanto2270). Jadi RM pada tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 7 pagi memberikan komentar ‘Golek Alem. Desa itu Kadesnya dan perangkatnya dibayar ganjaran, stempel aja dibawa ke sawah. Yg penting kerjaan beres. Jangan terhasut. Kalo ini orang LSM. Berarti LSM yang Lembaga Suka Menghasut’,” ungkap Hadi Purwanto, Jumat (21/2/2025) di Jalan Sekarputih Nomor 448, Kota Mojokerto.

Baca Juga :  Terkait Pemeriksaan Salah Satu Bacalon Bupati Sidoarjo Oleh KPK, LSM MAKI Jatim Gelar Dialog Bersama Awak Media dan Relawan

Namun anehnya, lanjut Hadi, komentar RM tersebut diduga telah dihapus oleh RM karena saat jam 4 sore dicek kembali sudah tidak ada komentar RM tersebut.

“Jika tidak ada permintaan maaf dan penjelasan, maka kami akan membawa perkara ini dengan dugaan pelanggaran UU RI 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 4 dan 6,” tegas Hadi Purwanto.

Saat diklarifikasi, Nur Kholik, S.H. selaku Kuasa Hukum RM menegaskan, terkait adanya surat pemberitahuan dari Barracuda, pihaknya bakal diskusikan hal ini ke RM.

“Klien kami mau minta maaf atau tidak kami belum tau. Termasuk alasan klien kami menghapus komentar tersebut kami juga belum mengetahui alasannya. Yang jelas jika Barracuda mau membuat laporan polisi ke Dirressiber Polda Jatim kami mempersilahkan. Nanti tinggal kita buktikan memenuhi unsur atau tidak dan akan ada upaya hukum juga yang bakal kita tempuh untuk melawan,” terang Nur Kholik, S.H. (an)


Sudah dibaca : 15 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.