Surabaya, Media Allround – Langkah tegas dan menyentuh langsung keresahan masyarakat, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah.
Melalui gelaran press conference, Kapolres AKBP Wahyu Hidayat mengumumkan hasil gemilang dari Operasi Pekat II yang dilaksanakan selama 14 hari, dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2025.
Operasi ini digelar secara intensif untuk menindak tegas berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti premanisme, penganiayaan, kepemilikan senjata tajam ilegal, hingga pungutan liar (pungli).
Operasi ini tak hanya ditujukan sebagai penegakan hukum, tapi juga sebagai wujud nyata perlindungan terhadap masyarakat serta untuk menjaga iklim investasi di kawasan strategis seperti pelabuhan Tanjung Perak dan sekitarnya.
“Alhamdulillah, dalam pelaksanaan operasi ini kami berhasil mengungkap 100% dari target operasi yang telah ditetapkan. Ini adalah wujud nyata dari keseriusan kami dalam menjawab keresahan masyarakat,” tegas AKBP Wahyu Hidayat di hadapan awak media, pada Jumat (16/05).
Rincian Kasus: Dari Preman Mabuk Hingga Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam
Dalam pemaparan yang disampaikan, AKBP Wahyu mengungkapkan bahwa terdapat 9 laporan polisi (LP) dengan 10 tersangka yang berhasil diamankan dalam Operasi Pekat II.
Para tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal.
Modus operandi para pelaku pun sangat meresahkan. Mulai dari aksi preman yang menganiaya korban setelah ditegur karena mabuk-mabukan, hingga pelaku tawuran antar geng yang kedapatan membawa celurit.
Salah satu kasus pungli terjadi di Jalan Tanjung Tembaga, di mana seorang tersangka memaksa uang dari tukang parkir secara ilegal.
Tidak berhenti pada Operasi Pekat, Polres Tanjung Perak juga membukukan capaian luar biasa dalam pengungkapan kasus pencurian bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas) sepanjang satu bulan terakhir.
Sebanyak 21 LP diterima dan 27 tersangka berhasil dibekuk. Para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP (pencurian biasa), pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), dan pasal 480 KUHP (penadah barang curian).
Beberapa kasus yang menonjol antara lain pelaku curanmor yang mencuri sepeda motor di area parkir dengan kunci T, pencuri handphone yang menyelinap ke rumah saat korban tertidur, hingga pencurian truk kontainer di malam hari.
“Demi menjawab keresahan masyarakat terhadap maraknya kasus pencurian, khususnya kendaraan bermotor, kami akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum demi terciptanya rasa aman,” tegas AKBP Wahyu Hidayat.
Ia juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas.
“Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam menjaga keamanan bersama,” tambahnya.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan masyarakat khususnya di kawasan pelabuhan Tanjung Perak semakin percaya dan mendukung langkah-langkah kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.(an)