HOME // Kriminal

Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan Ineks dan Sabu Dikemas di Teh China

 Pada: Kamis, 7 Oktober 2021

Konfrensi pers di mapolda Jatim

Surabaya,Media Online Kompaspublik.com-Subdit III Ditreskoba Polda Jatim kembali mengungkap peredaran narkoba antar Provinsi melibatkan dua tersangka yang berperan sebagai kurir serta pengedar. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 676 butir pil extacy (Inks) serta 2,5 kilogram sabu, yang dikemas dalam bungkus teh China.

Kasus itu melibatkan dua tersangka kasus peredaran narkoba masin- masing Muis Syaibani, warga Taman Sidoarjo  serta Imam Rochadi, warga Teluk Betung Utara, Kabupaten Lampung.

Kedua tersangka diamankan dilokasi berbeda, dimana tersangka Imam Rochadi,  berhasil diamankan terlebih dahulu saat berada di sebuah Hotel di kawasan Rungkut

Dalam pengrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 1 (satu) kilogram, yang tersimpan rapi dalam sebuah paket kemasan teh cina, Sabu tersebut rencananya akan diedarkan lagi kesejumlah wilayah diluar Jawa Timur.

Hasil pengembangan penangkapan pertama, polisi berhasil mengamankan tersangka Muis Syabani, usai mengambil sebuah paket kardus berisikan sabu seberat 1,5 kilogram, yang juga dikemas dalam paket kemasan teh cina.

Usai penangkapan pelaku, polisi kemudian mengledah tempat kos milik tersangka dan mendapati 676 butir pil extacty.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Ton, Senin (4/10/2021) mengatakan,  atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika  dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (an)

Baca Juga :  30 Kg Sabu Senilai Rp 30 Miliar, Dimusnahkan Polresta Sidoarjo

Sudah dibaca : 116 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.