Konfrensi pers di mapolda Jatim
Surabaya,Media Online Kompaspublik.com-Subdit III Ditreskoba Polda Jatim kembali mengungkap peredaran narkoba antar Provinsi melibatkan dua tersangka yang berperan sebagai kurir serta pengedar. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 676 butir pil extacy (Inks) serta 2,5 kilogram sabu, yang dikemas dalam bungkus teh China.
Kasus itu melibatkan dua tersangka kasus peredaran narkoba masin- masing Muis Syaibani, warga Taman Sidoarjo serta Imam Rochadi, warga Teluk Betung Utara, Kabupaten Lampung.
Kedua tersangka diamankan dilokasi berbeda, dimana tersangka Imam Rochadi, berhasil diamankan terlebih dahulu saat berada di sebuah Hotel di kawasan Rungkut
Dalam pengrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 1 (satu) kilogram, yang tersimpan rapi dalam sebuah paket kemasan teh cina, Sabu tersebut rencananya akan diedarkan lagi kesejumlah wilayah diluar Jawa Timur.
Hasil pengembangan penangkapan pertama, polisi berhasil mengamankan tersangka Muis Syabani, usai mengambil sebuah paket kardus berisikan sabu seberat 1,5 kilogram, yang juga dikemas dalam paket kemasan teh cina.
Usai penangkapan pelaku, polisi kemudian mengledah tempat kos milik tersangka dan mendapati 676 butir pil extacty.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Ton, Senin (4/10/2021) mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (an)