HOME // Kriminal

Polisi Tangkap Penculik Anak di Dau Malang

 Pada: Jumat, 23 Mei 2025

Malang, Media Allround – Aksi penculikan anak yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis, 22 Mei 2025, berhasil diungkap dengan cepat oleh aparat kepolisian.

Hanya dalam waktu kurang dari empat jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan dan korban ditemukan dalam kondisi selamat.

Insiden bermula di salah satu kompleks perumahan elite, tepatnya di Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, sekitar pukul 10.30 WIB.

Ketika kejadian berlangsung, ibu korban, Adinda Charista (34), sedang berada di Kota Batu untuk urusan bisnis, meninggalkan anaknya bersama pengasuh di rumah.

Pelaku berinisial ADR (35) datang ke rumah korban dan langsung mengancam pengasuh anak dengan sebilah pisau.

Tanpa ragu, ia membawa kabur anak laki-laki berusia 4 tahun tersebut menggunakan mobil yang sudah disiapkan.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku,” ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S.

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain sebilah pisau yang dipakai untuk menodong pengasuh korban, serta mobil Toyota Calya berpelat B 1473 UJE yang digunakan untuk melarikan korban.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sempat meminta tebusan sebesar Rp150 juta kepada keluarga korban.

Ia bahkan mengancam akan menjual anak tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.

“Pelaku mengancam jika uang tidak diberikan, anak korban akan dijual,” tambah Danang.

Mengetahui insiden ini, keluarga korban segera melapor ke Polsek Dau. Dalam waktu singkat, tim gabungan dari Polres Malang, Polresta Malang Kota, dan satuan lainnya dikerahkan untuk melakukan pengejaran.

“Korban sempat mentransfer uang sebesar Rp20 juta ke rekening pelaku, namun berkat kerja cepat petugas, pelaku berhasil diringkus dan korban berhasil diselamatkan tanpa kekerasan,” ujar Danang.

Baca Juga :  Reskoba Polres Malang Amankan Dua Pengedar Narkotika di Bululawang

Investigasi lanjutan mengungkap bahwa ADR ternyata memiliki hubungan cukup dekat dengan keluarga korban.

Polisi masih mendalami lebih jauh terkait motif aksi nekat tersebut, termasuk kemungkinan adanya komplotan lain yang terlibat.

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut ditangani oleh Satreskrim Polres Malang. Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tegasnya.

Sebagai bentuk penegakan hukum, pelaku dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP mengenai penculikan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Polres Malang berkomitmen untuk bergerak cepat dan tegas terhadap segala bentuk kejahatan, apalagi yang menyasar anak-anak,” pungkas Kapolres.(an)


Sudah dibaca : 17 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.