HOME // Peristiwa

Eksekusi Gedung IMKA Sempat Ricuh Dengan Aparat

 Pada: Rabu, 4 Juni 2025

Surabaya, Media Allround – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri dan organisasi kemasyarakatan melakukan eksekusi gedung IMKA (Ikatan Masehi Kepemudaan Am), YMCA (Young men’s Christian Association) seluas 3800 meter persegi sekaligus bangunan Cagar budaya di Jalan Kombes M. Duryat Surabaya, Rabu (04/06/25) berlangsung ricuh.

Juru Sita PN Surabaya, Darmanto membacakan amar putusan dari hakim di hadapan publik. Ia menerangkan, eksekusi objek sengketa tersebut dilakukan berdasarkan Nomor 56/EKS/2024/PN.Sby Juncto Nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby Juncto Nomor 363/PDT/2023/PT SBY Juncto Nomor 936 K/Pdt/2024 Juncto Nomor 1326 PK/Pdt/2024.

Menurut Darmanto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007 SAR.SBY/P-EKS/VI/2024 tertanggal 5 April 2024, PN Surabaya memerintahkan tergugat dan pihak-pihak yang menempati objek sengketa untuk segera mengosongkan dan menyerahkan properti kepada penggugat.

“Lie Mei Ling Gama sebagai penggugat sebelumnya, kini menjadi pemohon eksekusi atas nama hukum terhadap Frits A.C. Mantiri sebagai termohon eksekusi,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, permohonan eksekusi diajukan karena termohon eksekusi tidak melaksanakan amar putusan PN Surabaya Nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby tertanggal 17 April 2023, meskipun telah diberikan teguran atau aanmaning sesuai prosedur hukum.

Darmanto menyebut, dalam amar putusan, disebutkan jika pelaksanaan eksekusi dapat meminta bantuan alat keamanan negara apabila diperlukan, sebagaimana ditetapkan Ketua PN Surabaya Rustanto pada 9 Mei 2025.

Usai membacakan penetapan pengadilan, pihak kepolisian dari Polrestabes bersama Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mencoba masuk ke gedung tersebut. Namun mereka mendapat perlawanan dari penghuni hingga terjadi saling dorong dengan pihak kepolisian.

Adanya eksekusi ini, Joan Maria Louise Mantiri, selaku pemilik gedung atau (tergugat) menjelaskan, bahwa penggugat tidak pernah tinggal di lahan yang dimohonkan ke PN Surabaya.

Baca Juga :  Tiga Ruang Kerja Pejabat Tinggi Pemkab Mojokerto, Disegel KPK

“Bahwa dia (penggugat) tidak pernah tinggal disini sama sekali, dan dia juga mempunyai dua KTP dengan dua alamat yang berbeda. KTP baru di Kedungsroko, KTP lama di Diponegoro,” terang Joan Maria, saat ditemui di lokasi.

Lebih jauh dikatakan, penggugat ini melakukan tuntutan bukan kepada dirinya melainkan kepada orang tuanya.

“Tuntutan bukan kepada saya melainkan ke orang tua saya, padahal saya yang tinggal disini dan seharusnya kepada saya dong nuntutnya,” ungkap Joan.

Joan menyebut, penggugat mengajukan gugatan ke PN atas dasar surat PN penetapan pengadilan tunggal 261, tetapi penggugat punya engendom 6019 persil bukan disini.

“Saya mempunyai engendom asli dengan tiga nomor, memang tidak saya keluarkan dan engendom itu satu satunya yaitu, alamat disini peralihan hak ke saya firts ke saya dan di notaris kan,” lanjut dia.

Joan menyampaikan, bahwa dirinya mempunyai engendom dengan tiga nomor 6022, 72 sekian dan 60 sekian. Sementara yang diakui oleh penggugat engendom 6019, dan titiknya bukan di Jalan Kombes Pol M. Duryat, dan dimungkinkan di Jalan Pregolan.

“Saya tidak kenal dengan penggugat dan baru dengar namanya saat dia nuntut orang tua saya pada tahun 2022,” pungkasnya.

Sementara pihak pemohon atau penggugat saat dimintai keterangan terkait sengketa gedung YMCA ini, masih belum bisa dimintai keterangan.(an)


Sudah dibaca : 13 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.