Dengan alasan sering tidak masuk kantor dan kurang disiplin menagih Pajak, gaji Kepala Dusun (Kasun) Mlaten Desa Mlaten Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, diduga tidak dibayarkan oleh Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Mlaten. Sehingga Kasun Mlaten mencak-mencak dan berjanji akan melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian. Jika dalam waktu seminggu gajinya tidak dibayarkan kepadanya.
Media Online Kompas Publik- Kasun Mlaten Desa Mlaten Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto yang akrab dipanggil polo Aan (32), terpaksa harus wadul ke kantor Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto, pasalnya gaji tidak diterima penuh sejak tahun 2016 hingga sekarang.
Dari informasi yang dilansir oleh awak media ini dari sekilasmedia.com memenyebutkan bahwa gaji yang diterima Aan pada tahun 2016, per-bulannya sejumlah Rp 1.850.000, tapi gaji tersebut tidak diterima Aan. Sedangkan pada tahun 2017 Kasun Aan hanya menerima Rp 3.200.000 saja, namun pada tahun 2018 juga belum diterima oleh Aan. Jadi apabila dihitung total keseluruhan yang belum diterima Aan sejumlah 15 juta. Hal ini disampaikan Aan pada hari Jumat (1/6/2018).
Lebih lanjut lagi, bahws gajinya Aan tidak dibayarkan dengan alasan adanya dugaan Kasun dalam melaksanakan tugasnya yakni menagih iuran pajak kepada warga belum rampung dan Kasun dituding kurang disiplin dalam menjalankan tugas pekerjaannya.
Dibenarkan PJ Kepala Desa Mlaten Margo, meski menjabat baru sebulan sebagai pejabat sementara Desa Mlaten tetapi pihaknya berusaha mengevaluasi kejadian ini, dan saya sudah membahas persoalan ini bersama perangkat agar gaji kepala Dusun Mlaten segera diberikan, ” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Bapemas dan Desa Kabupaten Mojokerto Ardi, Menegaskan apapun yang terjadi gaji kepala Dusun harus diberikan, karena itu merupakan hak yang harus diterima, apalagi Flot anggaran juga sudah jelas, dikaitkan dengan persoalan tagihan pajak belum lunas itu tidak ada kaitannya,” tutur Ardi.
Masih Kata Ardi, setiap pengeluaran anggaran Desa pasti ada tanda tangan penerima, apabila Kasun Aan tidak pernah tanda tangan, tetapi uang gaji tersebut dipindahkan tangan, ini juga akan menjadi persoalan, bisa dikatakan pemalsuan tanda tangan, ” tandasnya.
Terpisah Kepala urusan (Kaur) keuangan Desa Mlaten Arif, saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa uang Kasun Mlaten masih ditangguhkan dan sekarang uang bersama rinciannya telah dibawa Kaur Pemerintahan, Suparlin. Lebih jelasnya tanya kaur pemerintahan sendiri,” bebernya.
Kepala Dusun Mlaten Aan berjanji apabila uang gaji tidak segera diterima, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Mapolres Mojokerto,”tutupnya. (Twi).
Sumber : sekilasmedia.com