HOME // Daerah // Hukum // Peristiwa

Kades Kepuhanyar Buron, Divonis Hukuman 5 Tahun

 Pada: Sabtu, 19 Mei 2018
Mojokerto. kompaspublik.com- Guna tidak terjerat hukum atas kejahatan korupsi yang telah dilakukannya, maka Agung Prayitno, mantan Kepala Desa (Kades) Kepuhanyar Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto memilih jalan melarikan diri atau kabur sejauh-jauhnya dari ancaman hukum yang membidik dirinya. 
Nampaknya, walau Agung Prayitno telah berbulan-bulan melarikan diri dari jeratan hukum, tapi Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya tetap menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara terhadap Agung Prayitno terkait kasus korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp. 691 juta.
Hal ini terbukti didalam sidang putusan tanpa dihadiri terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman menyatakan vonis, bahwa terdakwa yang masih melarikan diri alias buron saat ini, terbukti telah melanggar Pasal 2 dan 3 pada Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara 5 tahun, dan juga diwajibkan membayar denda 50 juta atau subsider 4 bulan dan membayar uang pengganti yang dikorupsi 690.922.390 atau mengganti kurungan selama 5 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 dan 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Tipikor dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” Ungkap Dede Suryaman, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Surabaya.
Sementara didalam komentar yang disampaikan M. Syarif, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada awak media memastikan, bahwa, dengan adanya putusan Majelis Hakim, maka kasus terhadap terdakwa Agung Prayitno sudah mempunyai hukum tetap. 
“Secara otomatis terdakwa bisa langsung di eksekusi,” Pungkasnya.
Seperti dikhabarkan sebelumnya, bahwa Agung Suprayitno melarikan diri sejak akhir tahun 2017 silam,  saat itu kasus korupsi DD di Desa Kepuhanyar masih ditangani Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Dalam hal ini, tentunya Agung Suprayitno diduga sebagai pelaku yang melakukan tindakan korupsi DD dengan cara membuat program fiktif, baik fisik maupun non fisik serta melakukan penggelembungan alias mark-up harga bahan-bahan material bangunan.
Buktinya dari hasil audit menyatakan, bahwa kegiatan non fisik ada kerugian negara sebesar 289 juta, sedangkan dari kegiatan fisik kerugian negaranya mencapai 402 juta, jadi total kerugian semua mencapai kurang lebih Rp. 691 juta. (Twi).
Sumber : sekilasmedia.com
Baca Juga :  MP Meminta Presiden Cabut Keppres No.14/M

Sudah dibaca : 102 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.