HOME // Hukum // Kejadian // Politik

Panwaslu Kabupaten Madiun, Disinyalir Berpihak Kepada Salah Satu Paslon

 Pada: Jumat, 11 Mei 2018
Madiun. kompaspublik.com- Menjelang Pilkada Kabupaten Madiun, Pilbup dan Wabup 2018 ada indikasi mulai terlihat ketidak netralan Panwaslu terhadap Pasangan Calon (Paslon). Hal ini ditemukan adanya dugaan Panwaslu Kabupaten Madiun yang berpihak pada salah satu Paslon. Bahkan Ketua Panwaslu Kabupaten Madiun, berinisial AG disinyalir sangat arogan untuk mengatur permainan tersebut pada beberapa panwascamnya. 
Sementara didalam perbincangan Panwaslu yang dikutip oleh salah satu rekan wartawan yang bergabung di MPN ( Majelis Pers Nasional ) Wilayah Madiun, pada hari Jum’at (04/05/18) terdengar jelas kalau AG ada indikasi telah membicarakan pemetaan wilayah plotingan Paslon mereka kepada beberapa Koorcam.
“Saya dengan istri ketika makan bakso diwarung Rejomulyo, saya mendengar dengan jelas kalau AG, Ketua Panwas Madiun sepertinya membicarakan pemetaan wilayah plotingan paslon mereka kepada beberapa korcam. Lalu dimana kenetralannya ya?. Kata Wartawan yang mendengar.
Pembicaraan itu terjadi diwarung dengan vulgar. Mereka membicarakan kalau di Desa Sogo, Banaran dan beberapa Desa diwilayah Mejayan Panwas tidak bisa mengakses masuk. Contoh pembicaraan yang dikutip, Aku gak iso mlebu Desa Sogo, Banaran Pak D. Liyone yo gak iso mlebu, (Aku tidak bisa masuk Deso Sogo, Banaran Pak D. juga gak bisa masuk lainnya). Lalu siapa Pak D itu?, tentunya warga Madiun sudah tidak asing lagi dengan sebutan nama itu.
Akhirnya wartawan yang mengutip pembicaraan tersebut diketahui dan disapa oleh Panwas. Lalu wartawan itu diajak ngobrol panjang lebar yang diakhiri dengan adanya Panwas memohon agar pembicaraannya jangan dinaikkan berita. Tapi permohonan Panwas ditolak.
Karena ada salah satu oknum Panwas mengetahui rumah dan lembaga medianya wartawan itu, selang beberapa hari, oknum Panwas mendatangi kantor MPN korwil Madiun untuk klarifikasi agar berita jangan di viralkan. 
“Mas tolong, saya salah, mohon maaf jangan dimuat dikoran, karena nanti bisa membuat Pilkada Kabupaten Madiun tidak kondusif,” Ucap AG, oknum Panwas dikantor MPN Madiun.
Lebih nistanya lagi, oknum Panwas tersebut menggelontorkan uang 600 ribu untuk menyuap wartawan dengan modus  buat uang bensin, namun dicuekin oleh wartawan, hingga sampai di angka 1 juta pun ditolak.
Sepertinya perilaku Panwas tersebut telah menanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan melecehkan profesi wartawan.
Hal ini senada dengan Stutment DPC PDI Perjuangan yang ikut menyikapi dan ikut berang dengan kejadian tersebut.
“Tentunya ini sudah tidak bisa di toleransi lagi. Kejadian ini akan kami laporkan ke Panwas Propinsi Jatim dan juga ke Polres Madiun terkait penyuapan terhadap salah satu wartawan,” Tegas Kang Anang selaku Ketua DPC. PDI Perjuangan Kabupaten Madiun.
Sambung Kang Anang menjelaskan, “kami tidak main-main mas, atas nama Partai akan terus melanjutkan kejadian ini keproses hukum,” Jelasnya.
Kang Anang menambahkan, “Gimana mau berjalan lancar kalau kelakuan AG, oknum Ketua Panwas seperti itu. Jadi AG ini, sepertinya telah lepas dari koridor UU 07 tentang Pemiliham Umum,” Pungkasnya. (Tris)
Baca Juga :  Bupati Mojokerto Diduga Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Sudah dibaca : 114 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.