HOME // Ekonomi // Kejadian // Peristiwa

Disinyalir Setelah Selasai Dikerjakan, Proyek TPT Sungai Karang Tengah Ambrol

 Pada: Selasa, 10 April 2018
Mojokerto. kompaspublik.com- Pengerjaan proyek Plensengan atau Tembok Penahan Tanah (TPT) Sungai “Karang Tengah” yang telah dikerjakan oleh Balai Pengairan Propinsi Jawa Timur melalui rekanannya, diduga kurang pengawasan dan kurang transparan, hingga dikerjakan asal-asalan oleh rekanan “nakal.” Dan akibatnya proyek TPT Sungai tersebut, setelah selasai dikerjakan, sekitar 1 minggu sudah ambrol. 
Hal ini adanya temuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Pemantau Korupsi dan Lingkungan Hidup (RPKLH) Jawa Timur (JATIM) pada hari Sabtu, 31 Maret 2018 membuktikan, bahwa proyek TPT Sungai “Karang Tengah” diwilayah Balai Pengairan Jawa Timur yang berada di Dusun Karang Tengah Desa Sumbergirang Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto telah ambrol sepanjang kurang lebih 50 meter. Padahal proyek plensengan atau TPT Sungai tersebut, diduga baru seminggu selasai dikerjakan.
“Jika diamati, proyek TPT Sungai tersebut, ada indikasi dikerjakan tidak sesuai Juknis dan RABnya. Sehingga membuat proyek TPT Sungai itu, setelah selasai dikerjakan, kira-kira seminggu sudah ambrol,” Kata Sofyan, Wakil Ketua LSM. RPKLH JATIM kepada awak Media ini. Minggu, 08/04/2018.
Masih Sofyan menerangkan, selain disinyalir tidak sesuai Juknis dan RAB, proyek  TPT Sungai  yang sudah ambrol tersebut, diduga pengerjaannya kurang pengawasan dan kurang transparan.
“Sepertinya pengerjaan proyek TPT Sungai itu, bukan hanya menyalahi Juknis dan Rabnya saja. Tapi ada indikasi kurang pengawasan dan kurang transparan dari pegawai Balai Pengairan Propinsi Jawa Timur. Buktinya, sampai sekarang pengerjaan proyek TPT Sungai yang ambrol itu, setelah dibenai, belum ada pemasangan papan nama proyek dari pegawai Balai Pengairan Propinsi setempat,” Terangnya. 
Dengan adanya temuan ini, sambung Sofyan menjelaskan, “Dengan adanya temuan ini,  tentunya kami selaku LSM RPKLH JATIM sudah melayangkan atau mengirimkan Surat Somasi kepada pegawai Balai Pengairan Propinsi Jawa Timur yang ditunjuk sebagai Panitia Pembuat Komitmen (PPK) pengerjaan proyek TPT Sungai “Karang Tengah” itu, agar segera memasang papan nama proyek dilokasinya, dan memberikan sanksi tegas terhadap rekanan “nakal” yang melakukan dugaan penyimpangan pengerjaan proyek tersebut. Karena bila dibiarkan atau tidak ada sanksi sama sekali terhadap rekanan “nakal” tersebut, maka kualitasnya proyek-proyek lainnya yang dikerjakannya akan selalu buruk, dan merugikan keuangan pemerintah terus menerus dirugikan,” Jelasnya. (Twi).
Baca Juga :  Gubernur Khofifah Mengharap Jatim Fair 2019 Tembus Rp 100 Miliar

Sudah dibaca : 88 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.