HOME // Daerah // Hukum // Pemerintahan

Terkait “Korupsi” DD, Agung Supriyanto Jadi Buron

 Pada: Senin, 22 Januari 2018
Foto: Kades Kepuhanyar ( Agung Supriyanto ) yang jadi buro Kejari Mojokerto
MOJOKERTO. kompaspublik.com- Setelah Agung Priyanto, Kepala Desa ( Kades ) Kepuhanyar Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokertao ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Dana Desa ( DD ) tahun 2016 oleh Kejaksaan Negeri setempat, kini Agung Priyanto dinyatakan sebagai buron.
“Agung Priyanto diduga telah melakukan tindak pidana korupsi DD Tahun 2016 yang telah dimasukan didalam APBDes sebesar Rp. 690.000.000,- sehingga mengakibatkan kerugian negara. Jadi terkait adanya korupsi DD tersebut, maka Agung Priyono ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-92 O.5.9/Fd.1/01/2018.” Kata pihak Seksi Pidana Khusus ( Pidsus ) pada Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Mojokerto, Fathur saat memberikan keterangan Media ini. Senin, 22/01/2018.
Masih Fathur menjelaskan, “Bahwa Agung Priyanto dialam melakukan aksi korupsinya, Ia ( Agung Priyanto. Red ) membuat kegiatan fiktif dan non fiktif. Dan didalam sebagian kegiatan itu, juga ditemukan adanya penggelembungan atau mark-up. Oleh karena itu, berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor negara, nilai kerugian negara dari kegiatan non fisik mencapai Rp 288.749.563,- sedangkan kerugian dari kegiatan fisik mencapai Rp 402.172.627,-“ Jelasnya.
Sambung Fathur merinci, “Tentunya kerugian dari kegiatan fisik, meliputi pembangunan saluran di Dusun Pasinan Rp 51.126.000,- pembangunan rabat beton di Dusun Pasinan Rp 22.000.000,- dan juga pembangunan Jalan Lingkungan ( Jaling ) di Dusun Damarsi Rp 75.227.000. Selain itu, kerugian negara ditemukan pada proyek perbaikan Gedung Kantor Desa Kepuhanyar, pembangunan pintu pagar Rp 38.155.000, pembangunan balai Dusun Wonoayu dan Pasinan Rp 79.435.000, normalisasi saluran irigasi serta peninggian plengsengan Rp 16.148.600.” Rincinya.
Didalam pembangunan fisik, lanjut Fathur menerangkan, “Agung Priyanto selaku Kades Kepuhanyar tak melibatkan peran masyarakat dan lembaga desa lainnya. Sehingga kegiatan pembangunan fisik itu, tanpa dibuatkan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ), dan juga tanpa membuat Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) APBDes TA 2016. Jadi adanya akibat perbuatannya itu, Agung dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tapi sayangnya, sejak penyidikan digelar akhir 2017 lalu, tersangka ( Agung Priyanto. Red ) berhasil kabur, dan tersangka saat ini masih jadi buron. Bahkan sekarang identitasnya tersangka sudah kami sebar luaskan, semoga segera kami tangkap. “ Terangnya.
.
Lalu disisi lain, tambah Fathur membeberkan, “pihaknya juga mendalami keterlibatan perangkat Desa Kepuhanyar lainnya. Setidaknya kasus ini bakal menyeret Bendahara Desa. Pasalnya, setiap pencairan DD, Kades Kepuhanyar selalu melibatkan Bendahara Desa. “Mungking kasus korupsi DD ada indikasi keterlibatan bendahara, tapi bendahara mengaku tak mendapatkan bagian. Sebab setiap pencairan, uang langsung dibawa Agung Supriyanto.” Bebernya. (Twi).

Nara sumber: penarakyatnems.id 
Baca Juga :  Warga Jombang Lulus Dari Tes Ting Kasun, Warga Dusun Sambiroto Kecewa

Sudah dibaca : 116 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.