HOME // Peristiwa

Sidang Kedua di PN Surabaya, Kuasa Hukum M Ali Akan Melaporkan Balik Pelapor

 Pada: Selasa, 6 Mei 2025

Surabaya, Media Allround  — Muhammad Ali akhirnya angkat bicara atas tuduhan penggelapan senjata api yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Melalui kuasa hukumnya, ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru mencerminkan kesalah pahaman dalam hubungan hukum perdata, bukan tindak pidana penipuan ataupun penggelapan.

Sebelumnya, seorang mantan rekan kerja Ali yang juga mantan anak buahnya melaporkan dugaan penipuan terkait kepemilikan dan perizinan senjata api.

Namun, dalam klarifikasinya, Ali menjelaskan bahwa senjata api tersebut dipinjamkan secara sah dengan dokumen tertulis dan terdapat bukti perjanjian pinjam pakai yang belum diselesaikan secara internal.

“Ini bukan kejahatan, ini sengketa perdata biasa. Tidak ada niat jahat, tidak ada penggelapan. Hubungan hukum antara saya dan pelapor adalah hubungan pinjam pakai yang sedang kami selesaikan secara hukum,” ujar Muhammad Ali dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya.

Pihak kuasa hukum Ali juga menyampaikan bahwa kliennya belum pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, serta menyayangkan adanya informasi yang disebarkan ke publik seolah-olah Ali sudah bersalah secara hukum.

“Berdasarkan Pasal 1670 KUHP perdata, pinjam pakai adalah hubungan hukum sah. Tuduhan penggelapan di sini tidak berdasar karena tidak ada unsur melawan hukum,” jelas tim hukum Muhammad Ali.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi masalah hukum yang melibatkan perjanjian sipil.

Pihak Muhammad Ali menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pelapor jika tuduhan tidak berdasar ini terus bergulir dan merusak reputasinya.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan dan belum ada penetapan tersangka. Muhammad Ali meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi sebelum ada putusan hukum yang sah.(an)

Baca Juga :  Perosotan Bermain Air Kenpark Surabaya "Ambrol," Anak-anak Banyak Yang Dilarikan Ke-Rumah Sakit

Sudah dibaca : 13 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.