Mojokerto. Media Allround- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto yang bekerjasama dengan Bea Cukai Sidoarjo kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kepada pemangku kepentingan melalui Forum tatap muka. Kali ini, sosialisasi yang dibuka secara langsung oleh Gus Barra (Bupati Mojokerto) itu, menggandeng Karang Taruna (Kartar) dan Sentra Komunikasi (Senkom) Kabupaten Mojokerto.
Kedua organisasi yang berbeda lini tersebut digandeng oleh Muhammad Albarra (Gus Barra) dan Bea Cukai, karena memiliki fokus objek yang sama yaitu, masyarakat di ranah Kecamatan dan Desa-desa. Oleh karena hal tersebut, Kehadiran Kartar dan Senkom untuk membantu menyebarluaskan informasi tentang pencegahan cukai ilegal pada masyarakat Bumi Majapahit di nilai positif dan efektif oleh Gus Barra.
“Jadi, kami ingin organisasi Senkom dan karang taruna yang memiliki akar kuat di Desa-desa untuk ikut andil memberikan pemahaman atas bahaya peredaran rokok ilegal,’’ kata Gus Barra (Bupati Mojokerto). Selasa, 25/11/2025.
Masih Gus Barra menerangkan, keberadaan hasil tembakau dengan cukai ilegal berpotensi tinggi memberikan dampak yang merugikan, terutama pada pendapatan Negara yang nantinya akan disalurkan ke Pemerintah Daerah. di Kabupaten Mojokerto, sebab Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang disalurkan ke Pemkab melalui Dinas Sosial, diperuntukkan langsung pada masyarakat dan para pekerja di lingkup hasil tembakau.
“Semakin banyak barang yang ilegal, penerimaan Negara akan semakin berkurang, padahal, DBHCHT memiliki manfaat langsung terhadap pembangunan, termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Mengingat peran DBHCHT yang tidak bisa dikesampingkan, maka Gus Barra menghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk turut memerangi kehadiran barang dengan cukai ilegal. Himbauan tersebut tentunya demi menunjang upaya pemerintah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Kita menyadari bahwa keberhasilan pengawasan cukai tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, mengawasi lingkungan sekitar, serta menolak peredaran barang ilegal,” Himbau Gus Barra pada acara yang digelar di Pendopo Graha Majatama Kabupaten Mojokerto.
Sebagai tambahan informasi, nampaknya peraturan tentang hasil tembakau dengan cukai ilegal telah tercantum pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Di dalamnya turut disebut terkait pidana bagi keterlibatan tembakau ilegal, mencakup penjara minimal satu tahun hingga lima tahun dan/atau denda minimal dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Lalu yang hadir didalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai tersebut, yaitu: Bupati Mojokerto Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Kepala Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Satreskrim Polres Mojokerto, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kepala Bidang Linmas dan Plt. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama KPPBC Sidoarjo, Pelaksana Pemeriksa KPPBC Sidoarjo. (Tawi/Ibnu).










