HOME // Hukum // Nasional

DD Dikecamatan Dlanggu, Diduga Dimark’up Dan Dikorupsi

 Pada: Minggu, 24 Desember 2017
MOJOKERTO. kompaspublik.com- Barracuda Indonesia merilis hasil riset dan penelitian mereka terkait penggunaan dan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2016-2017 untuk 16 desa di wilayah Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Hasilnya sungguh mencengangkan, hampir 90 % kepala desa wilayah Kecamatan Dlanggu diduga telah melakukan mark up dan korupsi dana desa untuk tahun anggaran 2016-2017.
“Walaupun banyak desa yang belum menyelesaikan LPJ akhir tahun 2017, hasil riset dan penelitian tim kami sudah dapat menyimpulkan bahwa hampir 90 % kepala desa di Kecamatan Dlanggu diduga melakukan mark up dan korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2017, “ Ujar peneliti dari Barracuda Indonesia,  Hadi Purwanto, ST.  saat memberikan konfirmasi, Sabtu (23/12/2017) dimarkasnya.
Menurut Hadi, rata-rata penyimpangan yang dilakukan oleh para kepala desa awal mulanya adalah mengambil alih tugas bendahara desa secara sepihak. Sehingga secara otoriter kepala desa memegang uang secara mutlak dengan mengesampingkan fungsi bendahara desa.
“ Banyak bendahara desa yang kami jumpai sekedar sebagai formalitas saja. Artinya kewenangan mutlak untuk memegang keuangan tetap ditangan kepala desa. Bendahara desa hanya diperlukan tanda tangannya saja sewaktu mengambil uang di bank, karena memakai rekening bersama desa. Setelah itu kewenangan mutlak untuk membawa dan mengendalikan dana desa tersebut dalam prakteknya dikuasai kepala desa, “ ujar Hadi menjelaskan.
Adapun sejumlah bentuk dan cara korupsi yang dilakukan kepala desa rata-rata berupa adanya unsur penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, mark up anggaran, laporan fiktif, pemotongan anggaran, dan suap.
“Dari sejumlah bentuk dan cara manipulasi dana desa tersebut ada beberapa titik rawan yang kami teliti terkait proses penggunaan dan pengelolaan dana desa oleh kepala desa yaitu meliputi proses perencanaan, proses pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, pelaksanaan, dan pengadaan barang dan jasa dalam hal penyaluran dan pengelolaan dana desa,” kata Hadi.
Adapun sejumlah modus korupsi yang dipantau dan diteliti tim Barracuda Indonesia, antara lain membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar, pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain.
“Modus lainnya, kepala desa meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan, lalu pemungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten,” ujarnya
Hadi menambahkan bahwa rata-rata kepala desa melakukan rekayasa atau mark up pembayaran honor perangkat desa, mark up pembayaran alat tulis kantor (ATK) dan mark anggaran biaya kegiatan serta memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa ataupun kantor pajak.
Contoh lainnya yaitu maslah pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun diperuntukkan secara pribadi, pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa, serta melakukan pengkondisian proyek yang didanai dana desa.
” Banyak kepala desa yang mengelola proyek swakelola yang didanai dari dana desa secara otoriter. Sehingga rata-rata kepala desa banyak yang merangkap menjadi kontraktor dadakan ,” ujarnya.
Terkait riset dan penelitian yang dilakukan, Barracuda Indonesia mengklaim bahwa hasil penelitian mereka bisa dijamin keakuratannya secara hukum.
“ Saya menjamin keakuratan data dari tim riset dan penelitian yang kami terjunkan. Riset dan penelitian ini hampir memakan waktu 5 bulan dengan melibatkan banyak ahli dari berbagai disiplin ilmu yang ada dengan memakai parameter-parameter khusus, “ jelas Hadi.
Dalam waktu dekat setelah pemberkasan selesai, menurut rencana tim advokasi Barracuda Indonesia segera melimpahkan perkara dugaan korupsi dana desa ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera ditindaklanjuti secara hukum. (globalrealita.com/twi)
Baca Juga :  Polda Jatim Grebek Pabrik Cemilan Pakai Bahan Tak Layak

Sudah dibaca : 135 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.