
Buku sakti itu, merupakan buku panduan bhabinkamtibmas untuk mengawasi DD. Hal ini sebagai implementasi dari nota kesepahaman yang telah diteken oleh Kementriaan Dalam Negeri, Kementrian Desa Daerah Tertinggal Transmigrasi dan Polri beberapa waktu lalu.
“Sudah kami sosialisasikan bagaimana aturannya. Termasuk memberi buku sakti kepada bhabinkamtibmas,” kata Kapolres Pacitan, AKBP Setyo K Heriyatno, Minggu (24/12/2017).
Dalam buku saku ini, lanjut dia,sudah memuat pedoman bhabinkamtibmas dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.
Dia menguraikan jika personil polisi yang tersebar di setiap desa sudah mendapatkan buku saku sebagai pandungan yang juga berisi daftar pengawasan yang harus dilakukan.
“Menghindari ada penyimpangan. agar petugas juga tidak masuk jeruji besi,” terangnya.(www.beritajatim.com)