MOJOKERTO. kompaspublik- Terkait kasus sengketa lahan di SDN Kranggan I Kota Mojokerto yang sempat menjadi sorotan publik, akhirnya menunai pembuktian yang dilakukan oleh Polresta Mojokerto dengan adanya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga berujung penyegelan yang dilakukan oleh ahli waris, karena mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
Kasus ini ditangani Polresta Mojokerto lantaran diduga ada pemalsuan dokumen jual-beli. Yang dilakukan oleh 3 orang yang kini sebagai tersangka itu.
Menurut Kapolresta Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo mengatakan, “Bahwa kasus ini dilaporkan salah satu ahli waris Suastini, PNS di Dinas Pendidikan Kota Mojokerto pada Oktober 2016, ia (Suastini. Red) ahli waris dari almarhum Sareh Sujono, dan ia mengklaim kalau tanah seluas 1.590 meter persegi didalam SDN Kranggan I sebagai miliknya dengan bukti-bukti kepemilikan yaitu surat Petok D. Sedangkan tanah yang jadi sengketa itu, hanya sebagian dari area SDN Kranggan I dengan seluruhnya berukuran 27 X 100 meter persegi.
“Kami tetapkan 3 tersangka terkait pemalsuan dokumen jual beli tanah tahun 1990. Ketiga tersangka berinisial R, AS dan WW,” Kata Puji kepada Wartawan di kantornya, Selasa (2/1/2018).
R merupakan seorang pengusaha di Kota Mojokerto, AS sendiri mantan Camat Prajurit Kulon, sedangkan WW merupakan PNS yang saat kasus ini terjadi bertugas sebagai staf di Bagian Pemerintahan Setda Kota Mojokerto.
“Mereka kami kenakan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, pemalsuan surat, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” terangnya.
Menurut ia, dalam waktu dekat, berkas penyidikan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Kejari Kota Mojokerto. Hanya saja sampai saat ini ketiga tersangka tak ditahan. “ia tak kami tahan, karena yang bersangkutan kooperatif,” Ujarnya.
SDN Kranggan I dulunya berlokasi di JL Majapahit No 375. Tahun 1990 lalu, Pemkot Mojokerto melakukan tukar guling lantaran lahan SDN Kranggan I dibeli oleh R untuk tempat bisnis. Sedangkan sebagai gantinya lahan yang dibeli R, pemerintah diberi lahan di Jalan Pekayon 1 No 39, Kelurahan/Kecamatan Kranggan yang sampai saat ini diatasnya masih berdiri SDN Kranggan I.
Namun didalam jual beli yang dilakukan oleh R, ada dugaan terjadi manipulasi data. Sehingga ahli waris almarhum Sareh Sujono tak merasa pernah menjual tanah seluas 1.590 meter persegi yang sekarang ditempati bangunan SDN Kranggan I. Karena merasa haknya dirampas, maka selanjutnya Ahli waris dari almarhum Sareh Sujono melaporkan kasus ini ke Polresta Mojokerto.
Selain itu, ahli waris juga melakukan penyegelan pintu gerbang SDN Kranggan I. Sehingga membuat guru dan 248 murid tak bisa masuk ke sekolah. Dan kegiatan belajar mengajar di hari pertama setelah libur panjang pun terpaksa diliburkan dalam batas waktu yang tidak ditentukan. (nusantaraposonline.com/twi)