HOME // Hukum // Kejadian // Kriminal // Politik

Persoalan Joko Santoso, Diduga Akan Berpuntut Panjang

 Pada: Sabtu, 13 Januari 2018
MOJOKERTO. kompaspublik.com- diduga setelah dikeler, digelandang, dicemarkan dan diperas uangnya oleh Pasangan Suami Istri (Pasutri) yaitu; Agus Arifianto (AA) dengan Ita Ismayawati (II), membuat Joko Santoso asal Dusun Sumbertempur Desa Sumbergirang Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto pantang menyerah untuk mengakhiri persoalan yang telah dilakukan dengan istri tetangganya bernama Ita Ismayawati, sehingga persoalan itu, akan berbuntut panjang.
“Memang pada saat itu, ketika Joko Santoso ditanyai atas perbuatannya itu, Joko Santoso secara blak-blakan mengakui telah melakukan perselingkuhannya dengan II layaknya suami istri sebanyak dua kali.” Ungkap Sugeng, Tokoh masyarakat saat ikut menyaksikan pengakuan Joko dirumah Kasun setempat.
Sedangkan dari keterangan yang dihimpun oleh media ini, “Bahwa Joko dan II adalah tetangga dekat, bahkan rumahnya berhadapan, hubungan selingkuh ini sempat dicurigai oleh AA suami II. Sehingga gerak-gerik II yang tak wajar dan sering pamit keluar rumah, pada akhirnya dibuntuti AA sampai tujuan yang dikehendaki II. “Namun setelah lama membuntuti II, nampaknya AA tersontak dan spontan kaget ketika melihat II masuk kesalah satu hotel diwilayah Mojokerto bersama Joko Santoso yang masih tetangganya sendiri dan juga dianggap sebagai saudaranya. “Hal ini di-ibaratkan pagar makan tanaman.” Paparnya Ridho, Kasun Sumbertempur kepada Media ini.
“Sepertinya AA gak kuat melihat kejadian yang menyakitkan hati itu, akhirnya AA langsung melapor ke Kasun setempat, agar Joko Santoso digelandang ke- rumahnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melakukan perselingkuhan dengan istrinya II itu, hingga nantinya Joko Santoso tidak mengulangi lagi dan tidak diterus-teruskan berselingkuh dengan istrinya. Jadi mulai saat itulah, Joko Santoso digelandang untuk dimediasi dirumah Kasun Sumbertempur dengan harapan bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, agar persoalan ini bisa lerai dan tidak memanas, apalagi keduanya masih tetangga dekat, akhirnya dari pihak dusun menyampaikan agar sementara Joko Santoso meninggalkan rumah dulu, biar suasana tidak tambah panas.” Tuturnya M. Ridho.
Sementara pada saat Joko Santoso mengakui perbuatan yang dilakukan terhadap II dan didengarkan orang banyak, membuat Istri Joko Santoso tak kuat mendengar pengakuhan suaminya, sehingga Joko Santoso harus menerima pukulan dan tamparan dari sang istri.
Namun dengan seiring berjalanannya waktu, Joko Santoso menyadari, bahwa dirinya merasa telah dicemarkan nama baiknya, diintimidasi dan diperas oleh AA, II dan M Ridho selaku Kasun Sumbertempur. Sehingga pada 8/1/2018 Joko Santoso telah mengkuasakan persoalannya kepada pengacara kondang Dhofir. S.H dan rekan untuk melakukan upaya hukum terhadap AA, II, dan M. Ridho selaku Kasun Sumbertempur atas dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan.
Buktinya : (1). Joko Santoso untuk menebus kesalahannya dirinya, harus membayar uang sebesar 45 Juta Rupiah kepada AA, II. (2). Pada hari Rabu dini hari sekitar jam 01.00 Joko Santoso “dengan tertekan” menyerahkan uang sebesar 20 Juta Rupiah kepada AA dan meninggalkan sepeda motor Suzuki Satria Nopol S 6041 RO di rumah M. Ridho selaku Kasun Sumbertempur dengan maksud sebagai jaminan atas kekurangan uang 25 Juta.
Sementara berbeda dengan keterangan Kepala Desa Sumber Girang Budi, dirinya bahkan tidak mengetahui sama sekali kejadian tanggal 3/1/18 dikediaman Kepala Dusun M. Ridho yang berujung pada dugaan pemerasan ini.
“Pak Polo Ridho (Kasun Sumbertempur. Red) tidak ada pemberitahuan sama sekali dengan saya pribadi atau kedinasan di balai desa, dan itu murni kebijakan pribadi Polo Ridho sendiri mas ??, tidak ada kaitannya dengan pihak desa.” Jelasnya Budi (Kepala Desa Sumber Girang), 11/1/18.
Budi membenarkan, “kalau saat penyelesaian masalah perselingkuhan II dengan Joko Santoso itu, diselesaikan di rumah Polo Ridho, namun terkait dugaan pemerasan 45 juta yang informasinya sudah dibayar 20 juta dan sepeda motor Satria itu, Polo Ridho tidak mengetahui sama sekali, dan dirinya juga siap menghadapi laporan yang hendak dilakukan oleh M Dhofir, SH selaku pengacaranya Joko Santoso.” Bebernya Budi kepada media ini. (Twi).

Narasumber: sekilasmojokerto.com & penarakyatnews.id 
Baca Juga :  Soal Pencemaran Limbah Disungai Vanengel Hingga Konto, Aktivis Lingkungan Jaringan GUSDUR : Pemkab Jombang agar segera menindak tegas pelaku pembuang limbah itu

Sudah dibaca : 109 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.