![]() |
Foto: Camat Puri Kab, Mojokerto ( Jarot Cahyono ) |
MOJOKERTO. kompaspublik.com- Camat Puri Kabupaten Mojokerto, Jarot Cahyono ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan BPD pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang telah dibuat oleh Hj. Nurhayati, Kepala Desa (Kades) Tampungrejo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto pada tahun 2013 – 2014 dan 2014 -2015 oleh Media ini, disinyalir berbelit-belit. Hal ini terbukti dengan adanya jawaban Jarot Cahyono yang mengatakan, “Saya belum tahu dengan persoalan ini. Jadi saya tak konfirmasi dulu, karena saya disini masih baru, dan mulai tahun 2017, saya menjabat jadi Camat disini. Memang saya sempat mendengar adanya persoalan ini, tapi persoalan ini sudah diselasaikan oleh Kades Tampungrejo dengan BPD. Namun kalau soal tanda tangan BPD itu, saya belum tau pasti, dipalsukan atau tidak, saya tak konfirmasi, biar saya tau kepastiaannya.” Kata Jarot Cahyono. Jum’at, 19/01/2018
Ketua BPD Tampungrejo, SNS Kepada Media ini, memaparkan, “LPJ tahun 2013 – 2014 dan 2014 -2015 sebuah soal bagi saya, karena LPJ itu tanpa ada tanda tangan saya selaku ketua BPD kok bisa diterima dan disahkan kebenaran isinya oleh Instansi terkait pada Pemkab Mojokerto. ini kan eronis ?.” Paparnya SNS. 09/01/2018.
Supaya saya mengetahui arsip/datanya LPJ 2013 – 2014 dan 2014 – 2015, masih SNS menerangkan, “maka saya dulu sudah menemui Kades Tampungrejo, agar saya ketua BPD diperlihatkan arsip/datanya LPJ tahun tersebut, tapi Kades Tampungrejo mengabaikan permintaan saya itu.” Terangnya SNS
Tentunya, sambung SNS membeberkan, “untuk mengetahui arsip/datanya LPJ tahun itu, sekarang sangat sulit. Sehingga perlu ada kesabaran dalam membongkar dugaan penyimpangan yang ada didalam LPJ tahun tersebut. Dan kesimpulannya, bahwa didalam LPJ tahun 2013 – 2014 dan 2014 – 2015 ada indikasi pemalsuan tanda tangan saya selaku ketua BPD Tampungrejo.” Bebernya SNS
Selanjutnya disisi lain, SNS menjelaskan, “bahwa dana ritribusi tahun 2014, seperti dana bagi hasil pajak diduga tidak dimasukkan ke APBDes, bahkan LPJnya juga tidak dilaporkan kepada Ketua BPD. Begitu pula dengan Tanah Kemakmuran (TK) atau Tanah Kas Desa (TKD), diduga kuat tidak pernah disewakan melalui lelang. Sehingga TK/TKD digarap sendiri-sendiri oleh Perangkat Desa setempat.” Jelasnya SNS
Sedangkan pada saat Kades Tampungrejo, Hj. Nurhayati dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan ketua BPD pada LPJ tahun 2013 – 2014 dan 2014 – 2015 oleh Media ini melalui telpon selulernya, menjawab, “kalau soal LPJ itu, lebih baik besok (10/01/2018), ketemuan saja dikantornya Pak Ardi (Kepala Bapemas) Kabupaten Mojokerto, supaya tidak salah paham, sebab nanti sore (09/01/2018), saya ada acara. Tapi jelasnya, LPJ yang sudah saya laporkan tidak ada yang fiktif, namun untuk LPJ tahun 2013 – 2014 dan 2014 – 2015 masih didalam eranya Pak Sanusi, sehingga LPJ tahun itu masih tanggung jawabnya Pak Sanusi.” Jawabnya H. Nurhayati, 09/01/2018.
Dikantornya, ketika Hj. Nurhayati dikonfirmasi oleh Media ini, mengatakan, “LPJ ini, sebenarnya sudah tidak ada persoalan. Dan hal itu terbukti adanya LPJ yang saya buat, semuanya ada tanda tangannya BPD, tanpa ada yang dipalsukan. Karena ada indikasi kedepannya mereka ingin mencalonkan Kades, maka LPJ ini, dibuat persoalkan untuk menjatuhkan saya selaku Kades Tampungrejo. “Apakah omongan saya ini direkam ya… kalau omongan saya direkam, saya tidak terima dan anda akan saya tuntut.” Ancamnya. Jum’at, 19/01/2018
Hj. Nurhayati menambahkan, “Terus terang, saya tidak pernah melakukan tanda tangan BPD didalam LPJ pada tahun 2013-2014 dan 2014-2015, sehingga LPJ tahun 2014-2015 semua sudah ditanda tangani oleh Ketua BPD setempat.” Katanya. (Twi)