Foto: Bupati Situbondo |
SITUBONDO. kompaspublik. com- Kurang lebih 17 Kepala Desa ( Kades) yang sebelumnya dapat surat peringatan ketiga dari Bupati Situbondo, terancam dinonaktifkan dari Jabatannya. Dan sepertinya yang terancam dinonatifkan itu, sedikitnya ada 11 Kades.
Hal ini terkait adanya dugaan mereka belum merampungkan SPJ DD dan ADD 2017.
Hal ini terkait adanya dugaan mereka belum merampungkan SPJ DD dan ADD 2017.
“Saat ini, nampaknya Bupati menunggu rekomendasi Camat untuk memberhentikan sementara 11 Kades itu dari jabatannya”, . Kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo Suradji, Kamis, (8/2/2018).
Masih Suradji menjelaskan, “Meski sudah tiga kali mendapatkan surat peringatan, belasan Kades tersebut, belum juga menyelesaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Padahal batas akhir pembuatan SPJ penggunaan DD dan ADD harus selasai tanggal 3 Pebruari lalu,” Jelanya.
Samsung Suradji menerangkan, “Pihaknya akan tetap konsisten menerapkan ketentuan perundang-undangan. Jadi sebelas Kades yang belum merampungkan SPJ hingga batas akhir berlakunya surat peringatan ketiga, tersebar di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Mangaran dan Jangkar,” Terangnya.
Lanjut Suradji mengaku, “Bahwa Hari Senin kemarin, Sekretaris Daerah sudah melayangkan surat agar dua Camat memberikan Surat rekomendasi pemberhentian sementara terhadap sebelas Kades itu. Namun belum ada satu pun rekomendasi yang masuk. Dan saya belum tahu apa alasannya, pastinya Bupati hanya menunggu rekomendasi Camat, untuk memproses pemberhentian 11 Kades tersebut.” Akunya.
Sementara didalam informasi yang dihimpun Media ini, bahwa bantuan DD dan ADD Tahun Anggaran 2017 di Situbondo, ada dugaan mencapai Rp. 201.533.701.000,- dengan rincian, bantuan ADD sebesar Rp. 90.099.118.000,- dan bantuan DD sebesar Rp. 111.434.583.000. (Twi).
Masih Suradji menjelaskan, “Meski sudah tiga kali mendapatkan surat peringatan, belasan Kades tersebut, belum juga menyelesaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Padahal batas akhir pembuatan SPJ penggunaan DD dan ADD harus selasai tanggal 3 Pebruari lalu,” Jelanya.
Samsung Suradji menerangkan, “Pihaknya akan tetap konsisten menerapkan ketentuan perundang-undangan. Jadi sebelas Kades yang belum merampungkan SPJ hingga batas akhir berlakunya surat peringatan ketiga, tersebar di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Mangaran dan Jangkar,” Terangnya.
Lanjut Suradji mengaku, “Bahwa Hari Senin kemarin, Sekretaris Daerah sudah melayangkan surat agar dua Camat memberikan Surat rekomendasi pemberhentian sementara terhadap sebelas Kades itu. Namun belum ada satu pun rekomendasi yang masuk. Dan saya belum tahu apa alasannya, pastinya Bupati hanya menunggu rekomendasi Camat, untuk memproses pemberhentian 11 Kades tersebut.” Akunya.
Sementara didalam informasi yang dihimpun Media ini, bahwa bantuan DD dan ADD Tahun Anggaran 2017 di Situbondo, ada dugaan mencapai Rp. 201.533.701.000,- dengan rincian, bantuan ADD sebesar Rp. 90.099.118.000,- dan bantuan DD sebesar Rp. 111.434.583.000. (Twi).
Sumber: majalah-gempur. com