Banyuwangi. kompaspublik.com- Warga Desa Temurejo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, bernama Wari menyoalkan terbitnya sertifikat hak milik No. 650 yang diduga penuh dengan rekayasa data, hingga akan memunculkan indikasi masalah berisiko hukum.
Menurut pengakuan Wari kepada awak Media, ia tidak terima tanahnya yang dibeli langsung dari pemiliknya, tiba-tiba terbit sertifikat hak milik atas nama orang lain.
“itu tanah saya mas, dulu saya beli ke pak Mat Yasir, itu anaknya masih hidup yang menyaksikan, kok sekarang bisa tiba-tiba jadi sertifikat atas nama Joko Supeno, Suriyati, Satrio. Wah ini sudah ada indikasi yang tidak benar atas prosesnya sertifikat itu.” Ungkapnya.
Selain itu, Nanang Slamet, S.H, kerabatnya Wari kepada awak Media menerangkan, bahwa ketika ditelusuri kepada Notaris maupun Kepala Desa (Kades) setempat, ternyata keterangannya berbeda dan terkesan tidak serius untuk membuka datanya tanah yang disoalkan Wari tersebut.
“Saya menduga kuat ada rekayasa dalam penerbitan sertifikat tanah hak yasan no. 00776/0037/D1/4870 m² atas nama tiga orang itu mas. Buktinya, mengapa pihak notaris ketika saya tanya, kok pihak notaris mengatakan dasarnya Mulyono menjual ke tiga orang tersebut, karena adanya penguasaan tanah selama lebih dari dua puluh tahun, maka ia dianggap sebagai pemilik. Padahal dikerawangan jelas tertulis milik orang lain, kalau memang sekedar menguasai tanah lebih dari dua puluh tahun dianggap sebagai pemilik, bakalan habis tanah orang mas,” Kata Nanang Slamet. SH, terang. (23/2/2018).
Lanjut Nanang Slamet. SH menambahkan, bahwa pihak-pihak terkait mestinya punya itikad untuk menyelesaikan dan transparan saat-saat mediasi di Balai Desa Temurejo sebelumnya.“kami ingin mendudukkan persoalan ini dengan benar, tapi saya lihat memang tidak ada itikat baik. Karena setiap saya menanyakan dasarnya Mulyono menjual tanah tersebut, Kades selalu memotong pembicaraan saya dengan mengalihkan isu, kalau tanah itu, adalah tanah waris. Isu itulah yang membuat saya heran, kok bisa pejabat administrasi menyimpulkan sesuatu atas dasar cerita tanpa data yang jelas,” Herannya.
Lanjut Nanang Slamet. SH menambahkan, bahwa pihak-pihak terkait mestinya punya itikad untuk menyelesaikan dan transparan saat-saat mediasi di Balai Desa Temurejo sebelumnya.“kami ingin mendudukkan persoalan ini dengan benar, tapi saya lihat memang tidak ada itikat baik. Karena setiap saya menanyakan dasarnya Mulyono menjual tanah tersebut, Kades selalu memotong pembicaraan saya dengan mengalihkan isu, kalau tanah itu, adalah tanah waris. Isu itulah yang membuat saya heran, kok bisa pejabat administrasi menyimpulkan sesuatu atas dasar cerita tanpa data yang jelas,” Herannya.
Oleh karena itu, Nanang Slamet. SH menambahkan, “jika persoalan ini, tidak bisa diselasaikan dengan musyawarah atau mediasi, maka Wari sekeluarga akan menempuh jalur ranah hukum pidana.” Tegasnya.
Sementara itu, Notaris Misbah Imam Subari SH, Mhum mengatakan, bahwa proses menuju sertifikat tersebut sudah sesuai prosedur.
Sementara itu, Notaris Misbah Imam Subari SH, Mhum mengatakan, bahwa proses menuju sertifikat tersebut sudah sesuai prosedur.
“pada saat proses sertifikat tersebut para pihak bersama perangkat desa menghadap saya mas, pengakuan mereka sdr Mulyono sudah menguasai obyek tanah tersebut lebih dari dua puluh tahun.” Terangnya.
Sumber : faktanews.co.id