Madiun. kompaspublik.com- Kasus perkara gugat cerai dengan Nomor: 1301/Pdt.G/2017.PA.Kab.Mn. Tertanggal 17 Oktober 2017, antara Susi Fitria Nurmawati (SFN) binti Nuryanto selaku penggugat melawan Budianto bin Jaelani selaku tergugat, diduga terlihat sangat pelik, juga tercium bau adanya sebuah permainan. Pasalnya SFN selaku penggugat sangat susah untuk ditemui dan dikonfirmasi, terkait adanya indikasi dirinya yang telah menggunakan surat keterangan ghoib palsu yang di buat oleh SITI KUZAIMAH (SK) Kepala Desa Kedondong Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun, dengan Nomor Surat : 475/258/35.19.01.2013/2017.
Selanjutnya Baca: TERKAIT DUGAAN SKG DIPALSUKAN, LSM MAKIM AKAN ADUKAN SK KE POLISI http://www.kompaspublik.com/2018/03/terkait-dugaan-skg-dipalsukan-lsm-makim.html?m=1
Selanjutnya Baca: TERKAIT DUGAAN SKG DIPALSUKAN, LSM MAKIM AKAN ADUKAN SK KE POLISI http://www.kompaspublik.com/2018/03/terkait-dugaan-skg-dipalsukan-lsm-makim.html?m=1
Begitu pula dengan sikap Drs. Kafit. M.H. Kepala Kantor Pengadilan Agama (KPA) Kabupaten Madiun, disinyalir sangat sulit untuk ditemui dan dikonfimasi. Hal ini terbukti adanya awak media sudah beberapa kali untuk menemuinya dalam melakukan konfirmasi, Kepala KPA selalu tidak ada dikantornya. Bahkan pada hari ini, Kamis (8/3/18), KPA akan dikonfirmasi tidak dapat ditemui.
Buktinya, ketika Mustachim, Satpam KPA setempat ditanya awak media mengatakan, Bahwa jadwalnya Kepala KPA, hari ini terlalu padat. Karena selain jadwal sidang yang padat, Kepala KPA setempat, nanti juga akan mengikuti pelantikan dikantor atas. Namun waktu kemarin, keperluan rekan-rekan media untuk konfirmasi kepada Kepala KPA setempat, sudah disampaikan dan tolong ditunggu sampai jam 15.00. WIB.
“Saat ini, bapak Kepala KPA tidak bisa di temui, karena setelah sidang, bapak Kepala KPA akan menghadiri pelantikan dikantor atas iTuesday,” Kata Satpam PA Kabupaten Madiun (Mustachim) kepada awak media ini berbelit. Kamis, 8 Maret 2018.
Melihat adanya dugaan sikap pejabat publik yang sangat sulit ditemui untuk dikonfirmasi awak media dikantornya, sangat disayangkan oleh Kepala Biro Media Cetak dan Online Warta Hukum Daerah Madiun (Yulianto. SH). Pasalnya, sikap Kepala KPA setempat, disinyalir telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) tentang Keterbukaan Publik. Buktinya Kepala KPA setempat, ketika beberapa kali untuk ditemui dan dimintai keterangan oleh awak media, terkait perihal perkara cerai gugat SFN, sangat sulit dan selalu tidak ada dikantornya. Apalagi pada hari Senin Kemarin, sudah ditunggu sampai dua (2) jam lebih, tapi malah petugas PA bagian penerima tamu datangi kita, dan ia bilang, kalau jadwal sidangnya bapak Kepala PA penuh. Sedangkan hari Selasa alasan yang diberikan petugas KPA setempat, kalau bapak Kepala KPA di Pacitan dinas luar. “Jadi, alasan-alasan yang disampaikan oleh petugas PA itu, sudah ada indikasi yang tidak benar. Masak Kepala KPA setempat, gak bisa menyisihkan waktu 10 menit untuk nemui awak media yang mau konfirmasi itu,” Ucap Yulianto. SH.
Kemudian, Kepala Biro Media Online Kompas Publik (www.kompaspublik.com) Kab/Kota Madiun mengungkapkan hal yang senada, bahkan selain sulit untuk di konfirmasi, Kepala KPA Kabupaten Madiun diduga telah seolah-olah melihat tugas awak media ini, sebagi wahana penyeimbang informasi dengan sebelah mata. Sehingga tugas awak media ini, disinyalir sangat diabaikan oleh Kepala KPA Kabupaten Madiun.
“Saya datang kesini (KPA. Red) bertujuan menemui Kepala KPA untuk konfirmasi terkait perihal perkara cerai gugat SFN yang diduga mengunakan surat keterangan ghoib palsu dengan nomor ini. Jadi yang bener saja, masak kita selama dua hari di temui Satpam, apa kita disuruh konfirmasi kepada Satpam, padahal kita sudah bilang cuma minta waktu 5 menit, namun juga tidak ada waktu,” Pungkas Sutrisno. (tris/team).