Surabaya, Media Allround – MAKI Jatim menolak lupa atas kasus korupsi hibah yang menimpa Sahat Tua beberapa waktu lalu. Akhirnya KPK menjebloskan Sahat Tua di balik jeruji sel penjara untuk mempertanggung jawabkan kejahatan korupsinya.
Tidak hanya itu, KPK juga telah berhasil mentersangkakan 21 orang lagi kaitannya dengan pengembangan kasus korupsi hibah DPRD Jatim kurun waktu 2019 – 2022 dan sukses menyasar kepada 3 jajaran Pimpinan DPRD Jatim 2019 – 2024, 2 anggota dewan Kabupaten serta jajaran Pokmas penerima hibah.
Perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim tampaknya mulai “menyambah” pejabat Pemprov Jatim. Ini setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membuka bukti ada transfer Rp 50 juta ke Sherlita Ratna Dewi Agustin.
Bukti transfer ditunjukkan kepada Kepala Dinas PU Sumber Daya Air (SDA), Baju Trihaksoro saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim (nonaktif) dari Partai Golkar, Sahat Tua Simandjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (6/6/2023).
Setahun kemudian, Baju sebagai Kadis PU SDA Jatim dan Sherlita menjadi sekretaris dinas. Diketahui, saat ini Sherlita menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim.
Menjadi hal yang sifatnya “aneh” ketika “S” akhirnya mendapatkan promosi jabatan sebagai Kadis Kominfo Jatim.
”Saat ini kami akan berkirim surat resmi kelembagaan kepada KPK, berkenaan dengan kelanjutan “bukti transfer” dari salah satu Pokmas kepada “S” dalam jabatannya pada saat itu sebagai Sekdin PU SDA Jatim dan terungkap jelas pada fakta persidangan,” jelas Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.
Heru MAKI menambahkan bahwa sejarah kelam itu tidak bisa serta merta akan hilang dan harus dipertanggung jawabkan kaitannya sebagai pejabat negara sesuai dengan norma dan etika yang ada dalam kaidah regulasi KASN.
Dalam waktu dekat, MAKI juga akan melaksanakan aksi demo khusus kepada Kepala Dinas Kominfo Jatim untuk membeberkan fakta hukum yang telah terungkap dan mendesak Baperjakat Jatim melakukan evaluasi kembali keberadaan Kadis Kominfo Jatim.
”Hal ini penting karena nama “S” itu masuk dalam pusaran kasus korupsi dan jelas menerima transfer sesuai nama tersebut, dan saya gak yakin hanya 1 pokmas saja yang transfer, kami akan ungkap bukti bukti lainnya berkenaan dengan nomer rekening “S” tersebut,” ungkap Heru MAKI.
Secara tegas dan terukur, Heru MAKI menegaskan bahwa rangkaian aksi demo MAKI Jatim untuk Kadis Kominfo Jatim saat ini akan menjadi Ikhtiar bersama demi menjaga kecantikan wajah pembangunan Provinsi Jawa Timur dari segala tindakan cacat korupsi.
“Saya tegaskan bahwa saat ini segala kegiatan MAKI Jatim untuk Masyarakat Jawa Timur tidak pernah mendapatkan porsi dukungan dalam ruang informasi publik yang menjadi ranah Diskominfo Jatim tanpa ada alasan yang jelas, kalau pihak swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti Debindo yang murni swasta, giatnya akan selalu disupport Diskominfo Jatim, dan saya anggap itu adalah bentuk “TANTANGAN” Diskominfo kepada MAKI Jatim secara kelembagaan, SAYA HERU MAKI DAN MAKI JATIM SIAP “MEMBORONG” tantangan KaDiskominfo Jatim,” tegas Heru MAKI.
Heru MAKI kembali menegaskan bahwa aksi demo besar akan dirancang untuk Kadis Kominfo Jatim kaitannya dengan dugaan Diskriminasi ruang publik dan mengingatkan kembali bahwa ‘S” masih harus mempertanggung jawabkan penerimaan dana 50 jt dari Pokmas dalam fakta persidangan kasus korupsi SHT.(an)