Mojokerto. kompaspublik.com- Pengakuan Mohamad Aminudin, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto yang mengatakan, Karena mengganggu kegiatan belajar mengajar, hingga pihak sekolah harus membelikan ratusan masker siswanya, maka pihaknya sudah memindahkan limbah cair itu, sebanyak kurang lebih tiga (3) tandon ke TPA. Perlu dicari kebenarannya. Pasalnya, limbah cair “B3” yang telah dibuang secara misterius dilapangan Desa Randubango, tepatnya dibelakang SDN Randubango Kecamatan Mojosari, semestinya diproses sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku. Sehingga pelaku pembuang limbah cair tersebut, segera dicari sampai ketemu.
Sementara Khoiruman, Kepala Dusun Krembungdumpul, Desa Randubango berharap agar DLH dan Polres kabupaten Mojokerto mengusut tuntas pelaku pembuangan limbah cair ini.
“Tentunya saya berharap agar pelakunya oleh DLH dan Polres setempat, segera bisa diungkap agar tidak terulang lagi,” Harapnya.
Sekedar diketahui, bahwa jenis limbah cair yang telah dipindahkan ke TPA di Desa Belahan Tengah Kecamatan Mojosari pada hari Sabtu (10/3/18) tadi, ada kemiripan dengan limbah cair yang tertangkap diwilayah hukum Kabupaten Jombang.
Selanjutnya bukti pengakuan Mohamad Aminudin, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya sudah memindahkan 3 tandon yang berisi limbah B3 ke TPA agar tidak semakin mengganggu masyarakat khususnya siswa SD Randubango, sebab akibat bau limbah yang menyengat akhirnya siswa belajar dengan menggunakan masker.
“Sudah kita pindah ke TPA, karena mengganggu kegiatan belajar mengajar hingga sekolah harus membelikan ratusan masker siswanya,” Aku Aminuddin.
Terpisah, aktifis lingkungan hidup PL 10 Nopember 1945, Wisnu menjelaskan, nampaknya limbah cair yang dibuang dibelakang SDN Randubangu ada kemiripan dengan limbah yang diamankan pihak kepolisian Jombang, baik jenis maupun tempatnya, bisa diduga pemiliknya sama,” Jelasnya.
Sedangkan didalam keterangan AKP Sholikin Ferry, Kasatreskrim Polres Mojokerto menegaskan, tentunya ada unsur pidana dalam kasus pembuangan limbah ini, dan pelaku melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Pengelolahan Lingkungan Hidup.
“Kita sudah terjunkan unit pidana tertentu (Piter) untuk melacak pelakunya dan memeriksa saksi-saksi,” Tegasnya. (twi).
Sumber: Nyoto Wibowo.