HOME // Daerah // Hukum // Serba Serbi

Kapolres Gresik Beri Edukasi Hukum di Sekolah

 Pada: Selasa, 12 Februari 2019

Gresik, Media Online Kompaspublik.com – Pascakasus siswa yang mempersekusi gurunya, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gresik mendatangi sekolah tempat kejadian, Senin (11/2/2019). Polisi memberikan edukasi hukum dan pembinaan kepada para siswa agar kasus serupa tidak terulang lagi.
 
Dari pantauan, polisi mendatangi ruangan kelas secara bergiliran di SMP swasta di Desa Wringin Anom, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik. Polisi kemudian memberikan pendidikan hukum kepada para siswa kelas 7 hingga kelas 9.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pendidikan hukum mendesak dilakukan untuk meminimalisasi tindak kejahatan di lingkungan sekolah. Pendidikan hukum juga menghindari terulangnya kasus perbuatan tidak terpuji di lingkungan sekolah, seperti kasus persekusi yang baru-baru ini terjadi.

“Kami datang dalam rangka memberikan edukasi hukum kepada para siswa. Ini penting sehingga adik-adik kita di usia menginjak remaja, tahun depan masuk SMA dan menjadi generasi milenial,” kata Wahyu usai memberikan pembinaan.

Wahyu mengatakan, sebagai generasi masa depan bangsa, para siswa perlu terus mendapatkan pembinaan agar tumbuh menjadi generasi yang produktif. “Kita terus bina adik-adik ini agar memiliki karakter yang baik, kompetensi, skillknowledge, dan attitude. Kita gelorakan adik-adik kita menjadi generasi milenial yang the best,” kata Wahyu.

Sementara itu, Nur Khalim, guru korban persekusi kembali mengajar di sekolah. Dia dan tampak akrab dengan murid-muridnya. Peristiwa persekusi terhadap dirinya tidak menjadi penghalang untuk mendidik para siswa. Dia justru semakin tertantang untuk bekerja lebih baik lagi.

“Intinya kan sudah damai, semua sudah clear. Saya akan tetap mengajar karena tuga saya hanya satu, mengajar. Saya ingin kembali mendidik anak-anak saya,” kata Nur Khalim.

Diberitakan sebelumnya, kasus persekusi siswa kepada gurunya di SMP swasta di Gresik sempat viral di media sosial. Kasus ini berawal dari niat baik Nur Khalim yang melarang siswanya AA agar tidak merokok di dalam kelas. 

Namun, niat baiknya justru mendapat perlawanan. AA justru melakukan perbuatan tidak terpuji dengan memegang kepala dan menarik kerah baju gurunya. Meski mendapatkan perlakuan kasar, Nur Khalim tetap diam tidak melawan.(an)

Baca Juga :  Soal LPJ Desa Tampungrejo Tahun 2013-2014 & 2014-2015, Camat Puri Disinyalir Berbelit-Belit

Sudah dibaca : 99 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.