Mojokerto. kompaspublik.com- Kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto dalam menindak lanjuti adanya Limbah “Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)” dibuang ditempat sembarangan diwilayahnya, diduga kurang serius dan banyak modus yang dipraktekan.
Salah satu contoh penanganan Limbah “B3” yang disinyalir kurang serius dan dijadikan modus baru oleh pihak DLH Kabupaten Mojokerto, yaitu penangan Limbah “B3” Cair dibak tandon yang terletak dilapangan belakang Sekolah Dasar Negeri (SDN) Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, Limbah “B3” Cair tersebut, ada indikasi dipindah ke Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) sampah tanpa melalui proses oleh pihak DLH Kabupaten setempat.
Selanjutnya Baca: Pengakuan Mohamad Aminudin, Perlu Dicari Kebenarannya. http://www.kompaspublik.com/2018/03/pengakuan-mohamad-aminudin-perlu-dicari.html?m=1
Sementara didalam temuan awak media ini, pada hari Senin (11/3/18), bahwa Limbah “B3” Cair yang dikemas didalam tiga (3) bak tandon itu, diperkirakan sudah beberapa hari berada di lokasi TPA sampah. Tapi anehnya, setelah Limbah “B3” Cair dipindah oleh pihak DLH ke TPA sampah itu, ada dua (2) bak tandon, disinyalir sudah tidak berisi Barang Bukti (BB) berupa Limbah “B3” Cair lagi. Sehingga perlu dipertanyaan.
Sedangkan disisi lain, Staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada DLH Kabupaten Mojokerto, bagian pengelolaan TPA sampah, bernama panggilan Antok sempat tidak mengijinkan awak media ini, masuk kelokasi TPA sampah, dan juga dilarang mengambil gambar pada 3 bak tandon yang berisi Limbah “B3” Cair tersebut. Namun setelah awak media ini, menelpon Kepala Bidangnya, bernama panggilan Marno melalui Hand Phone Antok. Barulah awak media ini, diperbolehkan masuk dan mengambil gambar dilokasi TPA sampah itu.
“Terus terang saya melarang dan tidak mengijinkan bapak masuk ketempat sana, disini saja nunggu ijinnya Kabid dan atasan saya. Untuk itu, jangan masuk dan mengambil gambar dulu. Tapi jika nanti, setelah Kabid beserta atasan saya sudah memberikan ijin, maka saya akan antar bapak ketempat yang dimaksud,” Kata Antok kepada awak media ini. Senin, 11/3/18.
Sambung Antok memberitahukan, kalau atasannya meminta, agar permasalahan Limbah “B3” Cair tersebut, tidak boleh diperpanjang pemberitaannya oleh awak media ini, karena sudah tidak ada masalah, dan sebentar lagi juga ada penilaian adi pura. Lebih baik disini (TPA sampah. Red) diberitakan yang bagus-bagus.
“Barusan lewat telpon, atasan saya meminta supaya masalah limbah cair itu, tidak usah diperpanjang beritanya, karena masalahnya sudah selasai, dan ada adi pura. Kalau bisa, disini itu diberitakan yang bagus-bagus,” Tuturnya.
Melalui Hand Phone miliknya Antok, awak media ini konfirmasi kepada Marno (Atasannya Antok. Red) membeberkan, jika dirinya hanya selaku penyedia tempat saja, guna untuk mengamankan kemasan Limbah “B3” Cair itu. Sehingga dirinya tidak punya wewenang menindak lanjuti prosesnya Limbah “B3” Cair tersebut.
“Limbah Cair itu dipindah ke TPA untuk diamankan. Dan saya hanya sebagai penyedia lokasi saja. Talk kalau tanya soal lain-lainnya, ya langsung aja temui Aminudin, karena ia punya wewenang untuk menindak lanjuti persoalan Limbah Cait itu,” Sarannya. (Twi).