HOME // Ekonomi // Kejadian // Peristiwa

Pengelolaan Parkir Di Pasar Pagotan Terkesan “Amburadul”

 Pada: Senin, 19 Maret 2018
Madiun. kompaspublik.com- Pengelolaan Parkir di Pasar Pagotan Kecamatan, Geger Kabupaten, Madiun terkesan “Amburadul.” Hal ini adanya pihak Dinas Pasar, Dinas perhubungan, dan Perorangan sama-sama mengadakan parkir dikawasan pasar tersebut.
Tapi nampaknya pengelolaan parkir yang jadi persoalan dikawasan pasar itu, yakni parkir berlangganan yang dikelola Dinas Perhubungan, karena banyak dikeluhkan oleh Masyarakat, seperti pungutan biaya  parkir ganda, pelayanan yang diberikan oleh juru parkir masih jauh dari kondisi ideal, dan minimnya fasilitas penunjang yang disediakan bagi Masyarakat.
Walau sudah menjadi area Parkir Berlangganan, namun para pemilik kendaraan yang parkir kendaraan tetap di tarik Retribusi parkir, hingga perlu dipertanyakan.
Menurut Sugeng Endro Subagyo, Kepala Pasar Pagotan menjelaskan, bahwa yang memunculkan tulisan parkir berlangganan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun. Jadi area parkir itu, memang merupakan lahan milik Dinas Perhubungan.
”Jika lahan itu milik Dinas Perhubungan, ya? tentunya yang bertanggung jawab semua Dinas Perhubungan,” Katanya.
Masih Sugeng Endro Subagyo menjelaskan,  bahwa lahan milik Dinas Pasar itu, cuma didepan pasar dan dibagian selatan. Sedangkan didepan pasar sampai utara serta selatannya pasar, semuanya milik Dinas Perhubungan.
”Sekedar diketahui, untuk bagian depan pasar yang selatan itu, milik pasar. Dan yang disana itu, bukan parkir, melainkan jasa penitipan, dan kita cuma minta bagian sebesar Rp.20.000 (Dua Puluh Ribu) perhari. Sedangkan yang depan pasar bagian utara dan selatan pasar, semua milik Dinas Perhubungan,” Jelasnya.
Ditempat yang sama, Suyanto Wakil Kepala Pasar Pagotan membeberkan, bahwa didaerah sekitar Pasar Pagotan itu, ada dua parkir ilegal.
”Disini ada dua parkir ilegal, yaitu di bagian utara dan selatan pasar yang sebelah timur, parkir itu tidak berijin,” Bebernya.
Terpisah, Ariadi selaku pengelola jasa penitipan kendaraan menjelaskan, bahwa dirinya sudah ada kontrak dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, bahkan dirinya setiap hari melalui Bank Jatim selalu transfer sebesar Rp. 50.000,(Lima Puluh Ribu), ke Dinas.
“Saya sudah ada kontrak dengan Dinas Perdagangan, Koprasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun,” Sanggahnya.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan, bahwa dirinya melakukan pengabdian di Dinas Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun itu, sejak Tahun 1993, dan sudah masuk Honorer kata gori 2 atau K2, Tahun 2000, dan sepeserpun tidak pernah mendapatkan Honor dari Dinas.
”Tahun 1993, saya sudah mengabdi. Tapi pada Tahun 2000, saya di angkat menjadi K2 atau tenaga kontrak katagori 2. Namun selama ini, saya tidak pernah menerima honor dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro setempat. Bahkan saya juga tidak pernah menerima honor dari Pemerintah Kabupaten Madiun. Terus terang saya cuma mendapatkan hasil pembagian dari jasa penitipan yang rata-ata perhari Rp. 35.000,-” Ucap Ariadi jelas. (yul/tris)
Baca Juga :  Penghargaan Penyedia Faskes Secara Cepat dan Berkualitas, Disabet Pemkab Mojokerto

Sudah dibaca : 87 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.