Media Online Kompas Publik- Genderang perang terhadap peredaran Narkoba di Wilayah Polres KP3 terus ditabuh. Kali ini Polsek Krembangan melalui Satuan Reskrimnya pada hari Rabu (03/10) sekitar pukul 06.00 WIB telah berhasil mengungkap kasus Narkotika. Sehingga pelaku akan dijerat dengan pasal 114,112, 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, S.H pada hari Selasa (09/10) mengatakan, bahwa atas dasar laporan Polisi LP/ 23 /A/ X /Res 4.2 / 2018/JATIM/RES PEL TG PRK/SEK KRM Tanggal 03 Oktober 2018, maka tersangka Maulanan (31) Warga Jalan Tembok Dukuh dan tersangka Anto (23) warga Jalan Margorukun Surabaya berhasil ditangkap beserta barang buktinya, yakni 1 poket sabu seberat 0,52 gram, 6 plastik dan 10 butir pil double L .
“Kedua tersangka ini kami tangkap karena kedapatan menyimpan, menerima, memiliki, menguasai Narkotika golongan I jenis sabu dan menjual obat tanpa memiliki ijin serta tanpa memiliki keahlian kefarmasian,” beber mantan Kapolsek Rungkut.
Lebih lanjut Kapolsek Krembangan mengatakan bahwa barang bukti sabu ditemukan dalam dompet tersangka Maulana serta dirumahnya. Selain itu, anggota reskrim juga menemukan 6 plastik pil doble L dan 10 butir. Dari keterangan tersangka Maulana bahwa ia mendapatkan sabu dari tersangka Anto, sementara mendapatkan Pil double L dari Adi saputro.
Sedangkan didalam keterangan Kanit Reskrim Polsek Krembangan, AKP Naf’an, S.H bahwa tertangkapnya pelaku ini hasil dari pengembangan dari tersangka sebelumnya, bernama Maulana. Akhirnya tertangkaplah kedua tersangka yakni Adi saputro (23) warga Jalan Asem serta Dwi saputra (33) warga Jalan Tembok Dukuh Surabaya dengan barangbukti berupa 3 poket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,32, 0,38 dan 0,42 grm,19 plastik dan 10 butir pil doble L, 1 plastik berisi 543 butir Pil doble L serta seperangkat alat hisap.
“Atas temuan tersebut maka dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kemudian dilakukan Tes urine terhadap tersangka dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ( Eko).