Terkait Limbah Cair Dipindahkan Ke TPA Sampah
MOJOKERTO. kompaspublik.com– Sebayak 3 tandon berisi Limbah Cair yang dibuang oleh pihak tidak bertanggung jawab dilapangan belakang SDN Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, diduga tidak diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku oleh DLH setempat. Buktinya, bahan berbentuk cair hitam pekat yang disinyalir Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, alias Limbah B3 yang sempat menimbulkan bau tak sedap hingga mengganggu aktifitas belajar mengajar di SDN Randubango malah dipindahkan ke TPA sampah di Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, bukan diamankan atau dititipkan kesebuah tempat yang dianggap aman layaknya tempat penyimpanan limbah B3 yang sudah mengantongi legalitas ijin berlaku.
Baca : Terkait Limbah “B3” Cair Dipindah Ke TPA, LSM LP 10 NOP 1945 Angkat Bicara. http://www.kompaspublik.com/2018/03/terkait-limbah-b3-cair-dipindah-ke-tpa.html?m=1
Pada saat Kabid Penataan Lingkungan Hidup DLH Kabuaten Mojokerto, Mohamad Aminudin kembali dikonfirmasi awak media mengatakan, jika pemindahan 3 tandon yang sebagian berisi cairan limbah B3 yang ditemukan di area lapangan tepatnya di belakang SDN Randubango tersebut, sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Mojokerto, dalam hal ini yaitu dengan Kasatreskrim.
“Saya hanya melaksanakan petunjuk dan perintah pimpinan,” Tutur Aminudin saat ditemI awak media diruang kerjanya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP. M. Ferry Sholikin saat dikonfirmasi terkait sudah Ada apa belum koordinasi pemindahan barang bukti temuan 3 tandon yang sebagian berisi cairan limbah B3 dipindahkan ke TPA sampah Desa Belahan Tengah oleh pihak DLH kepada Polres Mojokerto, AKP. M. Ferry Sholikin mengatakan, jika pihaknya tidak pernah dan seingatnya belum ada koordinasi dari pihak DLH setempat terkait pemindahan BB 3 tandon yang sebagian berisikan cairan limbah B3 yang dipindahkan ke TPA sampah tersebut.
“Sementara ini kita masih melakukan penyelidikan siapa pelaku yang membuang cairan sebanyak 3 tandon jerigen berukuran besar yang diduga berisikan Lmbah Csir B3 itu,” Pungkasnya.
Sedangkan informasi terbaru, bahwa kasus Limbah Cair tersebut, masih dalam penanganan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto bersama Satreskrim Polres Mojokerto. (twi).
Sumber : surabayapost.id