HOME // Ekonomi // Hukum // Kejadian

Modus Penimbunan BBM Dibongkar Polisi

 Pada: Jumat, 30 Maret 2018
Diperkebunan Barat SPBU Landangan, Belasan Sepeda Motor Thunder Dan Jurigen Diamankan

Situbondo. kompaspublik.com- Dugaan modus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terletak diarea perkebunan barat Stasiun Pengisian Bahan  Bakar  Umum (SPBU) Ladangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, pada hari ini, Kamis (29/3/2018) telah berhasil dibongkar Polres Situbondo.

Selanjutnya untuk perkembangan dugaan modus penimbunan BBM tersebut, Polres Situbondo memeriksa, mendata pembeli serta pihak SPBU Landangan. Sedangkan ditempat pengoplosan yang jaraknya sekitar 50 meter dari SPBU Landangan itu, Polisi menemukan puluhan jurigen yang sebagian sudah terisi premium, sebagian lagi dalam kondisi kosong.

Modus pelaku dalam melakukan dugaan penimbunan itu, diketahui menggunakan Sepeda Motor besar jenis (Thunder) modifikasi tangki besar berisi sekitar 15 literan. Dan setelah sampai dilokasi, BBM didalam tengki Sepeda Motor Thunder dipindahkan ke jurigen untuk dijual kepedagang BBM dari luar kota. 

“Saya tidak tau jika aksi ini menyalahi aturan,” Sangga Nursiadi, pedagang BBM dari Bondowoso.

Sementara Kapolres Situbondo AKBP. Sigit Dany Setiyono, SH. SIK. M.Sc (Eng) melalui Kasat Reskrim AKP. Masykur. SH membenarkan, jika anggotanya telah mengamankan belasan unit sepeda motor serta puluhan jurigen yang berisi BBM jenis premium bersubsidi, diduga untuk ditimbun.
“Sampai sejauh ini kami akan melakukan pemanggilan pada pengawas dan pengelola SPBU, untuk diklarifikasi terkait adanya keluhan dari masyarakat serta pembeli. Dan sepertinya ada oknum petugas SPBU, diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pembeli BBM jenis premium,” Ungkapnya.

Menurut AKP Masykur, bahwa SPBU Landangan tersebut, sudah kedua kalinya dikomplin dan dikeluhkan oleh masyarakat sekitar. Padahal SPBU itu,  sudah pernah digerebek oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo beberapa bulan yang lalu.

Sekedar diketahui, bahwa didalam mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku penimbunan BBM itu, bisa dijerat dengan undang undang nomor 22 tahun 2001 pasal 53 ayat b dan d, tentang migas dan gas bumi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara denda paling banyak Rp 30 milyar. (twi). 



Sumber : majalah-gempur.com
Baca Juga :  Meski Sudah Disebarkan, Vaksin Sinovac Belum Boleh Disuntikkan

Sudah dibaca : 138 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.