Situbondo. kompaspublik.com- Dugaan modus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terletak diarea perkebunan barat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ladangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, pada hari ini, Kamis (29/3/2018) telah berhasil dibongkar Polres Situbondo.
Selanjutnya untuk perkembangan dugaan modus penimbunan BBM tersebut, Polres Situbondo memeriksa, mendata pembeli serta pihak SPBU Landangan. Sedangkan ditempat pengoplosan yang jaraknya sekitar 50 meter dari SPBU Landangan itu, Polisi menemukan puluhan jurigen yang sebagian sudah terisi premium, sebagian lagi dalam kondisi kosong.
Modus pelaku dalam melakukan dugaan penimbunan itu, diketahui menggunakan Sepeda Motor besar jenis (Thunder) modifikasi tangki besar berisi sekitar 15 literan. Dan setelah sampai dilokasi, BBM didalam tengki Sepeda Motor Thunder dipindahkan ke jurigen untuk dijual kepedagang BBM dari luar kota.
Sementara Kapolres Situbondo AKBP. Sigit Dany Setiyono, SH. SIK. M.Sc (Eng) melalui Kasat Reskrim AKP. Masykur. SH membenarkan, jika anggotanya telah mengamankan belasan unit sepeda motor serta puluhan jurigen yang berisi BBM jenis premium bersubsidi, diduga untuk ditimbun.
Menurut AKP Masykur, bahwa SPBU Landangan tersebut, sudah kedua kalinya dikomplin dan dikeluhkan oleh masyarakat sekitar. Padahal SPBU itu, sudah pernah digerebek oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo beberapa bulan yang lalu.
Sekedar diketahui, bahwa didalam mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku penimbunan BBM itu, bisa dijerat dengan undang undang nomor 22 tahun 2001 pasal 53 ayat b dan d, tentang migas dan gas bumi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara denda paling banyak Rp 30 milyar. (twi).