HOME // Ekonomi // Hukum // Kejadian

Pegawai PLN UPJ Pacet : Anda Datang Kesini Bawa Bukti Apa

 Pada: Selasa, 10 April 2018
Terkait Warga Desa Duyung, Diduga Korban Arogansi Petugas P2TL
Mojokerto.  kompaspublik.com-  Sepertinya pegawai resmi PLN UPJ Pacet ada indikasi telah konspirasi mempertahankan kebijakan dan tindakan yang semena-mena dan arogansi terhadap konsumen pengguna aliran listrik tanpa Pemeriksaan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dengan benar.
Hal itu nampak ketika adanya pegawai resmi PLN UPJ Pacet, Mardiono dan Ali dimintai keterangan oleh media ini pada hari Senin (09/04/18) dihalaman kantor PLN UPJ Pacet, tentang rincian denda sebesar Rp. 6.940.000 itu, untuk apa saja  ?. Dan siapa yang merusakan alat meteran aliran listrik dirumah Supi’i tersebut. Karena infonya, petugas P2TL PLN UPJ Pacet diduga telah menuduh Supi’i, Warga Dusun Duyung Desa Duyung Kecamatan Trawas yang melakukan perusakan segel dan melobangi alat meteran aliran listrik itu. Padahal Supi’i tidak pernah memegang atau menjamak maupun merusak alat meteran listrik sama sekali.
“Begin ???, anda datang kesini, bawa bukti apa. Kalau anda tidak bawa bukti apa-apa, kami tidak bisa melayani konfirmasi anda,” Keterangan Mardiono-Ali awal eronis. 
Maksud kami itu, gini Pak ?, sambung Mardiono – Ali, “kalau bisa anda datang kesini itu, bawa bukti. Dan terutama, pelanggan diajak kesini baik-baik. Jangan disini anda cari berita, tapi diluar beritanya berbeda. Karena anda kan suruhan,” Tuduhannya. 
Enaknya itu begini Pak ?, pelanggannya diajak kesini, lanjut Mardiono – Ali, “Maksudnya kalau seperti ini, penjelasan kami hanya kepada anda,  bukan kepada pelanggan sendiri. Jadi tentang hal ini,  biar Bapak Manajer saja yang jawab,” Belitnya. 
Memang waktu itu, Mardiono – Ali menambahkan, “Jadwalnya petugas dilapangan P2TL diwilayah sini, yaitu Pak Subianto dengan Syaifudin. Tapi sekarang ini (09/04/18), jadwalnya Pak Subianto dengan Syaifudin tidak disini lagi. Kan petugas P2TL semua ada jadwalnya yang dibuat oleh Pimpinan PLN area Pak ?. Dan Pak Sugiantoro dengan Syaifudin itu, bukan pegawai tetap PLN, tapi pegawai Outsourcing dari mitra kerja PLN Pak ?,” Pungkasnya. 
Pemutusan aliran listrik disertai meminta denda sebesar Rp. 6.940.014,- terhadap Warga Dusun Duyung, Desa Duyung bernama panggilan Supi’i, pada hari Selasa (03/04/18) yang tidak boleh ditawar itu,  diduga salah satu tindakan semena-mena dan arogansi yang tidak punya prikemanusian kepada Warga Negara Indonesia.
“Sebelum kerumah saya, ia (petugas P2TL dari PLN. Red) itu, awalnya kerumah saudara saya, tapi ketika ia datang kerumah saya, ia langsung ngontrol meteran listrik yang nempel didinding rumah saya itu,” Ucap Supi’i polos. 
Sambung istri Supi’i bernama Patimah membenarkan adanya petugas P2TL dari PLN Ranting/Rayon/UPT Pacet telah malakukan kontrol meteran, dan pemutusan aliran listrik dirumahnya,  serta denda kepadanya sebesar Rp. 6.940.014,- yang tidak bisa ditawar. 
“Setelah ia selasai mengontrol meteran listrik dirumah saya, ia mengatakan kalau segelnya meteran listrik telah rusak, dan diatas alat meteran listrik berlobang. Akibatnya keluarga saya dituduh merusak alat aliran listrik tersebut. Sehingga meteran listrik yang terpasang dirumah saya dibongkar, dan aliran listrik dirumah saya diputus oleh ia. Padahal saya beserta keluarga saya tidak pernah menjamak maupun merusak meteran listrik tersebut,” Aku Patimah kepada media ini, Jum’at (06/04/18).
Masih Patimah menuturkan, “bila ingin menyala listriknya, saya harus menyelasaikan dendanya dikantor PLN yang berada dikawasan Kecamatan Pacet. Sedangkan ketika suami saya bernama Supi’i bersama saudara saya sampai dikantor PLN tersebut, suami saya diduga dipaksa untuk menanda tangani surat yang saya bawa ini. Dan ia juga bilang sama suami saya, kalau denda yang harus dibayar sebesar Rp. 6.940.014,- tidak bisa ditawar. Tapi bisa dicicil melalui rekening bank, namun setelah DP sebesar Rp. 2.000.000,-  sebagai biaya menyalakan aliran listrik rumah saya dibayar,” Tuturnya. 
Atas adanya indikasi yang semena-mena dan arogansi petugas P2TL dari PLN Ranting/Rayon/UPT Pacet terhadap Warga Dusun Duyung, Desa Duyung, membuat LSM PL. 10 NOP 1945 menemui Supi’i sekeluarga (korban)  untuk dimintai informasinya secara konkrit sebagai bahan data awal dalam membantu korban agar aliran listrik dirumahnya dikembalikan menyala oleh PLN Ranting/Rayon/UPT Pacet. 
“Tentunya saya datang kesini (Dusun Duyung Desa Duyung. Red), karena ada informasi terkait dugaan pemutusan aliran listrik Warga setempat secara semena-mena dan arogansi oleh petugas P2TL dari PLN UPT Pacet tanpa memperhatikan hak-hak konsumen,” Kata N. Wibowo Ketua LSM. PL 10 NOP 1945. Jum’at, 06/04/18.
Masih N. Wibowo menegaskan, bahwa setelah dirinya melakukan investigasi, dirinya menemukan data dan informasi yang isinya ada indikasi tuduhan dan fitnah dari petugas P2TL PLN UPT Pacet terhadap Supi’i. 
“Jadi dengan adanya hal tersebut, maka saya siap membantu Supi’i atas perbuatan petugas P2TL PLN UPT Pacet yang diduga telah berbuat semena-mena dan arogansi kepada Supi’i. Tapi kelihatannya bukan cuma Supi’i saja yang diduga menjadi korban pemutusan aliran listrik, melainkan masih banyak korban lagi,” Tegasnya. 
Nampaknya, N. Wibowo menambahkan, denda yang diberikan petugas P2TL PLN UPT Pacet kepada Supi’i yang mencapai jutaan rupiah, tidak bisa ditawar, sunggu eronis. 
“Masak denda tidak bisa ditawar?, Pasti ini ada yang tidak beres,” Cetusnya. 
Hingga informasi diberitakan dimedia ini, pihak PLN beserta Tim P2TL belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi. (Twi). 
Baca Juga :  Jaringan Internasional 30 Kg Sabu Berhasil di Ungkap Direktorat Narkoba Polda Jatim dan Kepala BNN di Sidoarjo

Sudah dibaca : 91 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.