Ucapan takbir bergemuruh disertai jeritan tangis pendukung,
Fariantono sujud bersyukur
Fariantono sujud bersyukur
Gresik. kompaspublik- Drama Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan tanah yang melibatkan Fariantono, Kades Prambangan, pada hari ini (Kamis, 12/04/18) sudah berakhir. Karena lakonnya didalam drama ini, yaitu Fariantono sudah mendapatkan putusan bebas dari hukuman apapun. Sehingga Gedung Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang kokoh pada persidangan terakhir, Kamis (12/04/18) menjadi saksi keputusan hakim dan tumpahan jerit tangis para pendukung Fariantono.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Putu Mahendra, membacakan amar putusannya dan mem-vonis bebas Fariantono dari segala dakwaan serta tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dipimpin Lila Yurifa Orihasti.
“Terdakwa tidak terbukti melakukan pemalsuan surat riwayat tanah dan dibebaskan dari dakwaan jaksa,” tegas Putu Mahendra.
Mendengar putusan tersebut Fariantono mengaku sangat bersyukur, air mata pun tumpah, saling berpelukan, ucapan takbir bergemuruh, berkali-kali dirinya berucap bahwa selama ini ia telah di dzholimi dan saat ini keadilan sudah ditegakkan.
“Alhamdulillah saya lega sekali dan kami sangat beryukur, karna keadilan sudah benar – benar ditegakkan,” kata Fariantono sambil ber-urai air mata.
Selain Fariantono, dua terdakwa lainnya yakni Suliono dan Ayuni juga divonis bebas oleh Majelis Hakim, dikarenakan dakwaan yang dituduhkan kepada mereka tidak terbukti.
Usai mem-vonis bebas para terdakwa, Putu Mahendra juga memberikan kesempatan kepada jaksa untuk mengambil langkah hukum, “silahkan menempuh langkah hukum jika tidak sepakat dengan putusan kami,” tandas hakim.
Sebelumnya, Kades Prambangan dituntut jaksa dengan hukuman 2,5 tahun lantaran dianggap pasal 236 KUHP ayat (1) tentang membuat atau memalsukan surat. Sedangkan Ayuni dan Suliono dituntut 2 tahun penjara karna dituduh melanggar pasal 263 KUHP ayat (2) tentang menggunakan surat palsu. (jp/red).
Sumber : suara-publik.com
Laporan : Nur Wahyudi.